AJI Balikpapan Mengecam Intimidasi Lima Jurnalis di Samarinda
Minta Polda Kaltim usut tuntas kekerasan terhadap jurnalis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti aksi kekerasan dan intimidasi terhadap lima jurnalis oleh aparat kepolisian dari Mapolresta Samarinda pada Kamis malam, 8 Oktober 2020. Saat itu, kelima pewarta ini berniat meliput penahanan 15 demonstran Tolak Omnibus Law di Mapolresta Samarinda.
“AJI Balikpapan yang membawahi biro Samarinda, Banjarmasin dan Kalimantan Selatan menganggap intimidasi adalah tindakan menghalang-halangi proses peliputan dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Devi Alamsyah, Ketua AJI Balikpapan saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2020) petang.
Baca Juga: Dugaan Tindakan Represif ke Jurnalis, PWI Kaltim Minta Ada Investigasi
1. Lima jurnalis di Samarinda dapat intimidasi dari oknum polisi
Dari data dihimpun AJI Balikpapan, sebanyak lima jurnalis mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di Samarinda. Mereka adalah Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim), Yuda Almerio (IDN Times), Titiantoro Mangir (Disway Nomor Satu Kaltim), Apriskian Ompu Sunggu (Kalimantan TV) dan Samuel Gading (Lensa Borneo). Khusus Mangir, kakinya diinjak sementara Samuel rambutnya dijambak. Sedangkan Yuda, Apriskian serta Faishal dadanya ditunjuk-tunjuk kemudian meminta agar memberitakan yang baik-baik saja.
“Atas dasar itu, AJI Balikpapan mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Liputan Omnibus Law, 5 Pewarta Samarinda Jadi Korban Represif Aparat