TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! Kedapatan Tak Pakai Masker, Warga Samarinda Bisa Dapat Sanksi

Perwalinya masih digodok, di dalamnya ada denda uang

Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Samarinda, IDN Times - Tak pakai masker saat berkativitas siap-siap dapat sanksi. Saat ini peraturan wali kota (perwali) mengenai hal tesebut sedang digodok. Demikian dikatakan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2020) sore.

“Masih diproses di bagian hukum,” ujarnya.

1. Tak ada kurungan penjara, hanya ada denda uang

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini tak merincikan mengenai jenis sanksi tersebut. Yang pasti di dalamnya tak disebutkan mengenai kurungan penjara.

“Iya ada sanksi denda uang dan tindakan tegas lainnya,” katanya.

Baca Juga: Sepekan Dirawat, ASN Positif COVID-19 di Samarinda Meninggal Dunia

2. Aturan masih diproses bagian hukum Pemkot Samarinda

Ilustrasi pengambilan sampel swab tenggorokan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dengan adanya perwali ini masyarakat bisa lebih taat. Tak hanya itu penularan virus juga bisa dikurangi. Maklum saja data terakhir menyebut akumulasi positif COVID-19 di Samarinda sudah mencapai 244 kasus, 136 di antaranya alami kesembuhan namun sayang 10 lainnya meninggal dunia. Kini tersisa 98 pasien dalam perawatan.

“Kami harap warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan rajin cuci tangan,” pintanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menerangkan hal senada. Saat ini aturan mengenai penggunaan masker dalam proses penyelesaian. Meski demikian, dirinya tak tahu mengenai detail sanksi.

“Iya ditunggu saja dalam waktu dekat bakal diterapkan,” terangnya.

Baca Juga: Zona Merah, Kemenag Samarinda Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah Saja

Berita Terkini Lainnya