TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awasi Arus Mudik, Bandara APT Pranoto Samarinda Bangun Posko

Sejumlah maskpai sudah menghentikan jadwal keberangkatan

Suasana di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Lebaran semakin dekat, mudik jelang hari raya sudah menjadi tradisi. Sayangnya kebiasaan ini dilarang. Maklum COVID-19 di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) masih fluktuatif. Demi antisipasi hal tersebut Bandara APT Pranoto akan membangun posko pengawas.

“Jadi lewat posko ini akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan saat masa peniadaan mudik dari 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan pasca mudik 18 hingga 24 Mei,” ujar Agung Pracayanto, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2021). 

Baca Juga: Duka Warga Palaran saat Jembatan Mahkota II Samarinda Ditutup

1. Akumulasi positif COVID-19 di Samarinda sudah mencapai 13.058 kasus

Bilik sterilisasi atau disinfektan milik Bandara APT Pranoto Samarinda (Dok. UPBU APT Pranoto/Istimewa)

Hingga kini akumulasi virus corona di Samarinda sudah mencapai 13.058 kasus, sementara pasien sembuh sudah 12.438 orang. Menyisakan 277 pasien dalam perawatan mandiri dan isolasi di rumah sakit. Dari jumlah tersebut 343 di antaranya meninggal dunia. Kata Agung, pembuatan posko dimulai dari 4 Mei 2021. Digaransi selesai dua hari kemudian. 

“Petugas yang berjaga di posko nanti merupakan tim Satgas COVID-19 Samarinda. Mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan dibantu petugas KKP Samarinda,” urainya.

2. Pelaku perjalanan harus lewati tiga pos pemeriksaan saat masuk ke APT Pranoto

Ilustrasi penumpang Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menerangkan, saat pelaku perjalanan memasuki bandara, harus lebih dahulu melewati posko pengawasan. Totalnya ada tiga check point. Pemeriksaan meliputi persyaratan kelengkapan dokumen penumpang sebelum berangkat mesti dilakukan. Dengan demikian bisa diketahui urgensi perjalanan dari para pelaku perjalanan tersebut.

“Jadi dokumen penumpang yang boleh berangkat ini mereka yang mendapat pengecualian dari pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu 

Berita Terkini Lainnya