Berani Parkir Sembarangan di Samarinda? Ini Konsekuesinya
Petugas Dishub bakal menyasar pusat kota dan keramaian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Time - Parkir di sembarang tempat maupun liar juga menjadi biang macet. Karena itu, kebijakan gembos ban digaungkan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, tujuh tahun lalu persisnya Februari 2014 beleid senada pernah diterapkan. Kini kembali dilanjutkan. Metode ini dipilih demi memantik kesadaran pemilik kendaraan, agar mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.
“Target kami biar ada efek jeranya. Sehingga parkir di sembarang tempat tak dilakukan lagi,” ujar Vincentius Hari Prabowo, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Atasi Banjir Samarinda, Pengamat: Bisa Gunakan Lubang Bekas Tambang
1. Larangan parkir sembarangan di atur dalam perda dan perwali Samarinda
Larangan parkir di sembarang tempat hingga gembos ban ini diatur dalam Perwali Samarinda No 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Lintasan Angkutan Barang dan Perda Samarinda No 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir. Dengan kata lain, petugas Dishub tak bertindak sembarangan. Mereka terikat aturan. Tujuannya tak lain agar Samarinda makin terlihat rapi.
Dan itu masuk dalam program pemimpin saat ini pasangan Andi Harun-Rusmadi. Lantaran sudah pernah diterapkan sebelumnya, warga diharapkan tak terkejut. Sebab aturan ini bukanlah hal baru. Sebenarnya selain gembos ban, ada juga tempel stiker dan derek. Nah, dua dari metode tersebut sudah diterapkan. Tinggal derek. Itu merupakan pilihan paling akhir.
“Biasanya setelah kami gembos ban, ada stiker yang kami tempel,” sebut Hari, sapaan karibnya.
Baca Juga: Akhirnya Jalur Menuju Bandara APT Pranoto Samarinda Segera Diperbaiki