TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Pendaftaran ke Parpol, Bawaslu Samarinda Tak Bisa Intervensi

Parpol pungut uang dari bakal calon wali kota  

IDN Times/Denisa Tristianty

Samarinda, IDN Times - Besarnya biaya yang harus dibayar oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk Pilwali 2020 saat mendaftar di partai politik memang dianggap tak masuk akal oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin.

Walau demikian, lantaran belum masuk tahapan pesta demokrasi pihaknya tak bisa berbuat banyak. Itu artinya, pengawas ini hanya bisa mengkaji. "Sepanjang tertuang dalam aturan, ya, sah-sah saja," terangnya, Sabtu (7/9).

1. Hanya menjadi catatan, Bawaslu tak bisa intervensi

pixabay.com/Mohamed Hassan

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU 8 Tahun 2015, secara eksplisit Pasal 47 mengatur partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Menanggapi itu, Abdul menyebut di Bawaslu ada mekanisme tertentu yang harus diperhatikan, sebab hingga saat ini belum masuk konteks tahapan (pilwali), maka pihaknya tak bisa melakukan intervensi.

"Saya kira Bawaslu tidak bisa terlalu mengintervensi. Ini menjadi catatan juga bagi kami," sebutnya.

Baca Juga: Blakblakan Ongkos Pilkada di Samarinda, Satu Orang Diminta Rp25 juta

Berita Terkini Lainnya