Dilaporkan Orangtuanya, Napi Penerima Asimilasi Masuk Penjara Lagi
Dari 751 ada 5 napi penerima asimilasi yang berbuat kriminal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Program asimilasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) rupanya tak berjalan mulus. Buktinya masih ada mantan narapidana atau napi yang kembali berbuat kriminal.
Padahal, tujuan utama kebijakan tersebut ialah memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam penjara. Dari catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Samarinda, hingga saat ini ada 5 warga binaan penerima asimilasi yang kembali berulah meski menghirup udara segar.
"Tiga kasus berada di Kukar (Kabupaten Kutai Kartanegara), dan dua kasus lainnya dari Samarinda," ujar Kepala Bapas Kelas II Samarinda, Herry Muhammad Ramdan saat dikonfirmasi pada Senin (1/6) siang.
Baca Juga: Napi Asimilasi Lakukan Tindak Kriminal, Siap-siap Kembali ke Penjara
1. Napi penerima asimilasi dilaporkan orangtuanya karena resah bergaul kembali dengan pengguna narkoba
Lebih lanjut dia menerangkan, meskipun persentasenya tak besar namun tetap saja pihaknya selalu berjaga. Masih ada 746 warga binaan penerima asimilasi lainnya di Kaltim yang masuk dalam pantauan Bapas Kelas II Samarinda.
Kendati demikian, dari lima kasus yang ada tak semua napi kembali terjerat pidana. Misalnya dua kasus dari Tenggarong, Kukar dan Samarinda, napi penerima asimilasi ini justru dilaporkan karena meresahkan masyarakat.
"Ada orang tua yang melaporkan anaknya karena resah kembali bergaul pengguna narkoba. Jadi mereka minta kami mengembalikannya ke lapas," bebernya.
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, Tahanan di Kantor Polisi Samarinda Membengkak