TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilema Pilkada di Tengah Wabah, Begini Penjelasan dari KPU Kaltim

Pilkada tak bisa ditunda jika undang-undang belum direvisi

Ilustrasi pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS. IDN Times/Prayugo Utomo

Samarinda, IDN Times - Pesta demokrasi dalam hitungan bulan. Sembilan daerah di Kaltim, kecuali Penajam Paser Utara, bersiap memilih pemimpinnya untuk lima tahun ke depan. Sayangnya pelaksanaan pilkada dalam bayang-bayang virus corona atau COVID-19. Permintaan penundaan agenda ini akhirnya mengemuka. Pasalnya berisiko dari sisi kesehatan, nyawa jadi taruhan.

“Hingga sampai sekarang belum ada wacana penundaan (pilkada) dari KPU RI, sebab kebijakan yang dikeluarkan pasti berjenjang. Jadi pihaknya hanya melaksanakan aturan perundang-undangan saja. Pilkada tetap dilanjutkan,” kata Iffa Rosita, komisioner KPU Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020) petang.

Baca Juga: [BREAKING] Kejari Balikpapan Eksekusi Anggota DPRD Kota Minyak ke Bui

1. Sudah empat kandidat kepala daerah di Kaltim positif virus corona, dua di antaranya meninggal dunia

Ilustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Total ada empat kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kaltim terkonfirmasi positif corona. Pertama adalah Kasmidi Bulang, calon wakil bupati Kutai Timur sekaligus wakil bupati petahana. Kasmidi diketahui positif ketika masa pendaftaran pada 5 September 2020. Namun sudah sembuh setelah karantina 10 hari. Kemudian selanjutnya ada Bupati Kabupaten Berau Muharram empat hari kemudian atau 9 September. Adi Darma adalah calon kepala daerah ketiga di Kaltim yang terpapar COVID-19.

Sementara yang keempat ialah Uce Prasetyo, calon wakil bupati dari Kutai Timur. Dari keempatnya dua kandidat tutup usia direnggut corona. Adalah Muharram pada 22 September kemudian Adi Darma pada 1 Oktober 2020. Kondisi inilah yang membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim meminta penyelenggara menunda pilkada untuk sementara. Bila tak bisa, KPU harus benar-benar ketat dengan protokol kesehatan.

“Sudah kami lakukan (penerapan protokol kesehatan). Mulai dari penyelenggara dan peserta,” tuturnya.

2. Pelaksanaan pilkada di tengah wabah diikat oleh protokol kesehatan

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Regulasi demi putus rantai penularan virus corona itu tertuang di dalam Peraturan KPU Nomor 6 yang diubah dalam PKPU 11 dan PKPU 13 tentang pilkada dalam kondisi bencana non alam COVID-19. 

Berdasarkan aturan ini, kampanye tatap muka hanya dilakukan dalam pertemuan terbatas dan pasangan calon dilarang kampanye rapat umum dalam bentuk konser musik atau kerumunan skala besar lain. Dengan kata lain, para kandidat hanya diberi izin kampanye dengan porsi besar di media sosial saja.

“Kalaupun ada pertemuan, maksimal 50 orang dengan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Baca Juga: Di PPU, Tambah Satu Pasien Sembuh dan Satu Kasus Positif COVID-19

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Berita Terkini Lainnya