TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda di Kaltim Jerat Dua Tersangka

Ada potensi tersangka lain dari dugaan korupsi perusda

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin (duduk di tengah) saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Samarinda. Sedangkan berompi oranye adalah tersangka Yr (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Dua aktor utama dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yr dan Na. Keduanya merupakan rekanan dan saat ini dititipkan di penjara sementara Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota. Demikian dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin dalam rilisnya pada Selasa (3/11/2020) siang.

“Kasus ini terungkap setelah penyelidikan selama sembilan bulan. Persisnya awal 2020 lalu,” terangnya pada sejumlah media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Baca Juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi

1. Peruntukkan modal duit puluhan miliar tanpa persetujuan RUPS dan badan pengawas perusahaan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut dijelaskannya, dugaan praktik rasuah bermula tatkala PT. Agro Kaltim Utama (AKU) menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sepanjang 2003, 2008 dan 2010 sebanyak Rp27 miliar.

Yr merupakan direktur utama dari PT. Agro Kaltim Utama (AKU) sementara Na adalah direksi dari perusahaan yang diajak kerja sama oleh Yr. Nah, duit puluhan miliar inilah yang digunakan oleh tersangka Yr untuk menjalin kerja sama dengan sembilan perusahaan ragam spesifikasi. Salah satunya adalah penjualan solar. Padahal fokus utama dari perusahaan tersebut hanya di bidang pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat. Dari penyelidikan juga terungkap fakta, enam dari sembilan korporasi ini tak punya status yang jelas alias fiktif.

“Uang ini diperuntukkan tanpa persetujuan dari badan pengawas dan tak melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” sebutnya.

2. Dua tersangka ditetapkan hanya dalam waktu dua bulan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin saat memberikan keterangan pers kepada media di Samarinda (IDN Times/yuda almerio)

Dia mengatakan, Yn lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2020. Dia dijemput di Bogor, Jawa Barat sementara Na menyusul 5 Oktober kemudian. Tak ditangkap melainkan menyerahkan diri. Status keduanya sudah P21 dan dalam waktu dekat berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Sesuai dengan hasil penyidikan, lanjut Jaksa Utama Pratama itu, Yn dan Na telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Angka Kesembuhan COVID-19 di Kaltim Sudah Tembus 80 Persen

Berita Terkini Lainnya