Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini Ceritanya
Berani menguasai aset pemkot sama saja melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lima tahun lalu tiga wadah lokalisasi di Samarinda ditutup oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama Awang Faroek Ishak yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kala itu. Mulai dari Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir, Bandang Raya Solong di Sungai Pinang dan Bayur di Sempaja Utara. Dari ketiganya salah satu yang masuk dalam radar aset Pemkot Samarinda adalah eks lokalisasi Bayur.
“Saya sudah minta kepada asisten III Sekretariat Kota Samarinda sebelum akhir bulan ini nama kepemilikan tadi sudah berubah atas nama pemerintah,” ujar Andi Harun, Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Pantau Aksi Kriminal, Setiap RT di Samarinda Bakal Dipasang CCTV
1. Luas lahan eks lokalisasi Bayur sekitar 8 hektare lebih
Andi pun memastikan bila lahan ini memang aset Pemkot Samarinda. Hanya saja surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut masih atas nama perorangan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan.
Luas lahan eks lokalisasi Bayur ini 8,9 hektare.
“Walaupun orang yang bersangkutan, yang namanya tertera (dalam SPPT-PBB) tadi setuju atau tidak, intinya ini memang lahan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Jukir Liar di Samarinda Tak Masuk Sistem E-Parking