TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini Ceritanya

Berani menguasai aset pemkot sama saja melawan hukum

Andi Harun, Wali Kota Samarinda (natik biru paling depan) saat berkunjung ke eks lokalisasi Bayur di Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dok. Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Lima tahun lalu tiga wadah lokalisasi di Samarinda ditutup oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama Awang Faroek Ishak yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kala itu. Mulai dari Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir, Bandang Raya Solong di Sungai Pinang dan Bayur di Sempaja Utara. Dari ketiganya salah satu yang masuk dalam radar aset Pemkot Samarinda adalah eks lokalisasi Bayur.

“Saya sudah minta kepada asisten III Sekretariat Kota Samarinda sebelum akhir bulan ini nama kepemilikan tadi sudah berubah atas nama pemerintah,” ujar Andi Harun, Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Pantau Aksi Kriminal, Setiap RT di Samarinda Bakal Dipasang CCTV

1. Luas lahan eks lokalisasi Bayur sekitar 8 hektare lebih

Ilustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Andi pun memastikan bila lahan ini memang aset Pemkot Samarinda. Hanya saja surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut masih atas nama perorangan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan.

Luas lahan eks lokalisasi Bayur ini 8,9 hektare.

“Walaupun orang yang bersangkutan, yang namanya tertera (dalam SPPT-PBB) tadi setuju atau tidak, intinya ini memang lahan pemerintah,” tegasnya.

2. Isu pemekaran di Kelurahan Bayur Samarinda

Wali Kota Samarinda Andi Harun (masker putih pegang kerta di tengah) saat menengok eks lokalisasi Bayur di Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dok. Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Dia menerangkan, untuk ke depan pihaknya akan merumuskan penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Terpenting saat ini, semua aset milik pemkot harus diinventarisasi. Dan itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Tujuannya agar dengan keberadaan aset tadi bisa mendukung pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan umum.

“Karena ada usulan yang menginginkan ada pemekaran kelurahan khususnya Bayur, nanti akan kami pelajari dulu sambil mempertimbangkan. Jika aturannya memungkinkan, ya, kita sepakati,” sebutnya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Jukir Liar di Samarinda Tak Masuk Sistem E-Parking

Berita Terkini Lainnya