TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingatkan Infrastruktur, Pemprov Kaltim Beri Sinyal Otonomi Daerah 

Sepuluh kabupaten/kota di Kaltim berpotensi dirikan DOB

Samarinda Seberang berniat melepaskan diri dari Samarinda dan membentuk daerah otonom baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Sejumlah kabupaten/kota di Kaltim diberikan sinyal lampu hijau untuk memekarkan diri. Namun sebelum unjuk jari ada baiknya semua syarat harus dipenuhi. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun menyebut hal tersebut tak mudah, namun pemerintah selalu memberikan ruang.

“Yang jelas tak mudah, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun, silakan saja yang mau mengusulkan pemekaran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2020) siang.

Baca Juga: 3 Fakta Ketua KPU Balikpapan Positif COVID-19, Sempat Cek Lokasi Debat

1. Saat memisahkan diri harus memenuhi syarat sesuai undang-undang

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (IDN Times/Yuda Almerio)

Berdasarkan beleid dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 4 ayat 1 pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan. Adapun, administrasi adalah persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi wilayah provinsi dan persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur serta dalam rekomendasi menteri dalam negeri.

Kemudian, syarat teknis meliputi faktor mendasar, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya ekonomi.

Syarat fisik terakhir meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi. Sedangkan untuk membentuk kabupaten memerlukan sedikitnya 5 kecamatan serta 4 kecamatan untuk membentuk kota.

“Syarat memenuhi jumlah kecamatan itu bagian dari administratifnya. Juga, pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat termasuk dengan pendapatan asli daerah itu,” terangnya.

2. Daerah otonomi baru harus bisa mandiri saat lepas dari induk

Potret terminal peti kemas di Kecamatan Palaran, Samarinda (Wikipedia.org/Istimewa)

Nantinya daerah yang bersedia memekarkan diri harus siap dengan APBD-nya masing-masing. Sebab kabupaten/kota mesti mandiri dengan anggarannya saat berpisah dari daerah induk. Dengan kata lain saat membentuk daerah otonomi baru (DOB) konsekuensi harus ditanggung. Utamanya mengenai pembangunan. Bisa maju atau tidak.

“Jadi, mengusulkan pemekaran daerah harus dipikirkan betul-betul, baik pembangunan infrastruktur maupun perekonomian masyarakat di daerah itu,” terangnya.

Baca Juga: 2.806 Pasien COVID-19 di Kaltim Dirawat di Rumah Sakit

Berita Terkini Lainnya