Ingatkan Infrastruktur, Pemprov Kaltim Beri Sinyal Otonomi Daerah
Sepuluh kabupaten/kota di Kaltim berpotensi dirikan DOB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sejumlah kabupaten/kota di Kaltim diberikan sinyal lampu hijau untuk memekarkan diri. Namun sebelum unjuk jari ada baiknya semua syarat harus dipenuhi. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi pun menyebut hal tersebut tak mudah, namun pemerintah selalu memberikan ruang.
“Yang jelas tak mudah, sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Namun, silakan saja yang mau mengusulkan pemekaran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2020) siang.
Baca Juga: 3 Fakta Ketua KPU Balikpapan Positif COVID-19, Sempat Cek Lokasi Debat
1. Saat memisahkan diri harus memenuhi syarat sesuai undang-undang
Berdasarkan beleid dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 4 ayat 1 pembentukan daerah harus memenuhi syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan. Adapun, administrasi adalah persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang akan menjadi wilayah provinsi dan persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur serta dalam rekomendasi menteri dalam negeri.
Kemudian, syarat teknis meliputi faktor mendasar, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya ekonomi.
Syarat fisik terakhir meliputi paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk provinsi. Sedangkan untuk membentuk kabupaten memerlukan sedikitnya 5 kecamatan serta 4 kecamatan untuk membentuk kota.
“Syarat memenuhi jumlah kecamatan itu bagian dari administratifnya. Juga, pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat termasuk dengan pendapatan asli daerah itu,” terangnya.
Baca Juga: 2.806 Pasien COVID-19 di Kaltim Dirawat di Rumah Sakit