TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Kaltim Jadi Ibu Kota Baru, Izin Tambang Tahura Bakal Ditertibkan

Gubernur Isran: tak boleh main tinggal lubang tambang

Ilustrasi pertambangan. IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times - Penetapan ibu kota negara (IKN) baru tinggal selangkah lagi, Presiden Joko "Jokowi" Widodo hendak mengumumkan lokasi ibu kota baru hari ini, Senin (26/8).

Gubernur Kaltim Isran Noor memberi garansi jika lokasi pembangunan IKN ditetapkan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar) maka semua perizinan baik itu pertambangan maupun perkebunan bakal dikaji kembali oleh Pemprov Kaltim, potensi pencabutan izin sangat besar.

Baca Juga: Alasan Jokowi Akan Umumkan Ibu Kota Baru Hari Ini

1. Ribuan lubang tambang di Kaltim menanti ditertibkan

Jatam.org

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan atau IUP lalu PKP2B yang berarti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sebelum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim.

Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare. Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.

Pada 2013 lalu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sempat merilis data mengenai IUP di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Setidaknya ada 90 izin pertambangan di kawasan Samboja.

“Ketika di sana (kawasan Bukit Soeharto, Samboja) ada izin tambang atau perkebunan, ya, izin-izin itu tidak seumur hidup,” terang Gubernur Isran belum lama ini.

2. Gubernur minta tak boleh main tinggal lubang tambang

IDN Times/Yuda Almerio

Dia menerangkan, jika perusahaan tambang selesai melakukan eksplorasi pasti kawasan tersebut akan ditinggalkan. Bila demikian perusahaan tentu wajib menunaikan reklamasi. 

Wajar demikian sebab dalam kewajiban melakukan reklamasi pascatambang itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,  pun demikian dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

“Tidak boleh main tinggalkan lubang tambang,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Lokasi Ibu Kota Negara Baru Hari Ini

Berita Terkini Lainnya