TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Layanan Penumpang Bandara Dibuka, APT Pranoto Siapkan Bilik Rapid Test

Bandara hanya membuka akses kepada penumpang khusus

Pesawat parkir di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times-Bandar Udara APT Pranoto Samarinda kembali membuka pelayanan setelah tutup selama dua pekan lebih, terhitung 24 April 2020. Namun, tak semua warga bisa menikmati akses tersebut. Dan memang bukan untuk mudik.

“Ini hanya untuk essential flight (khusus/penting), jadi tidak untuk umum,” kata Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto, Dodi Dharma Cahyadi saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5) siang. 

Baca Juga: Wabah Corona Belum Reda, Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Lagi

1. Penerbangan bagi penumpang khusus selama pandemik COVID-19 diatur dalam dua surat edaran

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto, Dodi Dharma Cahyadi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pemberian akses khusus ini sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 6 Mei 2020.

Kemudian dilengkapi juga dengan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Dalam dua surat edaran ini tegas disebut mengenai ketentuan terbang bagi penumpang memang dibatasi dan bukan untuk mudik,” terangnya.

2. Calon penumpang pesawat wajib menyertakan bukti hasil rapid test non-reaktif COVID-19

Suasana sore di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dodi pun menerangkan, akses terbang dengan pengecualian ini berlaku bagi pegawai pemerintah dalam rangka kedinasan, kembalinya WNI ke Tanah Air, mulai dari pekerja atau pelajar di luar negeri (repatriasi), hingga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Meski demikian, mereka yang mendapat akses ini harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen. Misal, surat tugas dari atasan para calon penumpang hingga surat sakit dari fasilitas kesehatan.

“Terakhir dan ini wajib ada, yakni bukti non-reaktif COVID-19 hasil rapid test dari rumah sakit atau klinik,” tegasnya.

Baca Juga: Bantu Pemakaman Pasien COVID-19, Polres PPU Siapkan 20 Personel

Berita Terkini Lainnya