Melawan saat Ditangkap, Duo Jambret di Samarinda Didor Polisi
Kedua tersangka pernah dibui enam kali dengan ragam kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Enam kali dibui tak bikin dua sekawan ini kapok. Mereka justru makin menjadi-jadi. Adalah Fadli alias Eto (25) dan Andika Pratama (23) yang selama ini meresahkan dengan aksi jambretnya. Sebab saat bertindak duo jambret ini tak segan-segan melukai korbannya. Syukur, aksi keduanya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda membekuk keduanya pada 4 Agustus 2020 lalu.
“Keduanya sudah tersangka, kasus dalam pengembangan,” ujar AKP Aldi Harjasatya, kapolsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Jumat (7/8/2020) sore.
1. Selalu memillih tempat sepi saat beraksi dan korbannya tak pandang jenis kelamin
Dari hasil penyidikan kepada tersangka, kata Aldi, keduanya selalu bersama saat beraksi. Modusnya mencari lokasi yang sepi sementara korbannya tak pandang jenis kelamin. Jika ada kesempatan perempuan dan laki-laki jadi sasaran. Dua sekawan ini berbagi peran saat beraksi. Eto bertugas joki motor, sedangkan Andika sebagai eksekutor yang nantinya merampas tas korban. Sebelum dibekuk, keduanya sempat beraksi pada 19 Juli 2020 lalu di Jalan Bhayangkaran, Kecamatan Samarinda Kota. Itu adalah “pekerjaan” terakhir dua sekawan ini.
“Tas yang berhasil dirampas dari korbannya ada uang tunai dan gawai. Total kerugiannya mencapai Rp4 juta,” terangnya.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Bapak Kandung di Samarinda Rudapaksa Putrinya
Baca Juga: Jambret Mahasiswi, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa