Pasutri Baru di Samarinda Dibekuk karena Jual Ribuan Kosmetik Ilegal
Bahan kosmetik ilegal diperoleh dari Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Pasangan suami istri atau pasutri MK (24) dan CP (24) baru dua bulan merajut rumah tangga, namun keduanya justru harus mendekam di penjara. Musababnya ialah pasangan ini menjual kosmetik tanpa izin alias ilegal.
“Baru tiga bulan mereka berjualan produknya dan belum terdaftar di BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda),” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan persnya pada Kamis (5/3) sore.
1. Pasutri dibekuk bersama ribuan kosmetik ilegal dari rumah kontrakannya
Informasi dihimpun IDN Times, keduanya ditangkap polisi pada Selasa (3/3) sore di Jalan Perjuangan 7, Blok Utama, No 92, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Namun sebelum membekuk pasutri itu lebih dahulu penyelidikan dilakukan. Setelah mendapatkan informasi valid, Korps Tribrata ini lalu bergegas ke kediaman tersangka. Saat diamankan polisi, keduanya tak bisa berbuat banyak. Apalagi ketika sibuk merapikan kardus kosmetik.
“Kami langsung amankan dan membawa keduanya bersama barang bukti ke kantor (Mapolresta Samarinda) guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Baca Juga: Diburu Warga Samarinda, Harga Masker N95 Mencapai Rp1,3 Juta
Baca Juga: Waduh, Setelah Samarinda, Kini Hantu Kacak Meneror Balikpapan