TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembahasan UMP 2021, Serikat Buruh di Kaltim Masih Berhitung

Pengusaha dan buruh harus saling menjaga di tengah wabah

(Ilustrasi buruh) IDN Times/Bagus F

Samarinda, IDN Times - Sejatinya gaji buruh di daerah naik tiap tahun lewat bantuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Khusus di Kaltim, sejak empat tahun lalu pertambahannya tak kurang dari 8 persen. Terakhir nominalnya Rp2,98 juta. Bila kesepakatan kembali terjadi, maka upah pekerja bisa naik menjadi Rp3,21 juta untuk UMP 2021. Sayangnya niat naik upah tersebut bakal terbentur dengan pandemik virus corona atau COVID-19. Pengusaha pun masih berhitung.

“Sampai sekarang kami belum ada pembahasan apa pun mengenai kenaikan upah. Bisa jadi dalam beberapa hari ke depan,” ujar Sulaiman Hattase, ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim saat dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020) sore.

Baca Juga: Update COVID-19 Kaltim per Jumat (23/10/2020), Ada 234 Pasien Sembuh 

1. Paling lambat minggu depan sudah ada pembahasan UMP

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika dibandingkan dengan daerah lain, UMP Kaltim pada 2020 menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indoensia. DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama dengan nilai sebesar Rp4,27 juta. Sebagai informasi empat tahun berturut-turut upah para buruh di Benua Etam terus meningkat signifikan. Dari Rp1,26 juta pada 2016 kemudian naik menjadi Rp2,33 juta pada 2017. Pada 2018 naik lagi hingga Rp2,54 juta, selanjutnya pada 2019 Rp2,74 juta dan terakhir pada 2020 menjadi Rp2,98 juta. Kata Sulaiman Hattase, pembicaraan mengenai kenaikan upah tak bisa diinginkan sepihak. Harus ada musyawarah yang melibatkan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh tentunya.

“Paling lambat minggu depan sudah ada pembahasan (mengenai kenaikan upah),” tegasnya.

2. Serikat buruh masih mencari informasi mengenai kondisi kawan-kawan di daerah lain

Ilustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Dia pun paham ekonomi saat ini sedang tak baik alias anjlok. Karenanya, harus dicari formula yang tepat. Jangan sampai pengusaha dan pekerja sama-sama alami kesulitan saat penentuan UMP nanti. Kondustivitas harus dijaga, lebih-lebih kondisi saat ini. Keputusan akhir tentu berada di tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Kami memang belum berunding. Saat ini posisinya masih mencari informasi mengenai status kawan-kawan dan perusahaan di daerah lain juga,” paparnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kaltim Demo Lagi, Tuntut Gubernur Isran Tolak Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya