Pemindahan 7 Tahanan Papua ke Polda Kaltim Tak Didampingi Kuasa Hukum
Pemindahan tahanan disebut melanggar pasal 85 KUHAP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Tujuh tersangka kasus dugaan makar dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua ke Rutan Mapolda Kaltim.
Mereka tiba Balikpapan pada Jumat pekan lalu (4/10). Ketujuh tahanan politik itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Alasan pemindahan itu adalah persoalan keamanan saat bersidang nanti.
"Kami sudah menerima tujuh tersangka dari penyidik Polda Papua pada Jumat 4 Oktober," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Surya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10).
Baca Juga: Timika Jadi Wilayah Paling Aman di Papua, TNI Siagakan 300 Prajurit
1. Tapol sudah di rutan Mapolda Kaltim akan sidang bersama penyidik Polda Papua
Ketujuh tersangka itu merupakan pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Pemindahan tujuh tapol Papua itu ke rutan Polda Kaltim tertuang dalam surat bernomor B/076/XRES.1.24/2019/Ditreskrimum.
"Sudah berada di ruang tahanan Mapolda Kaltim. Nantinya mereka (tapol Papua) akan menjalani sidang dengan penyidik Polda Papua," terangnya.
Sementara itu, pemindahan tersebut rupanya mendapat penolakan dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum dari Buktar Tabuni dan kawan-kawan.
Sebab, saat pemindahan tersangka dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kaltim, sikap penyidik Polda Papua tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
"Kami tak diberikan informasi terkait pemindahan tersebut dan mereka tak didampingi oleh penasihat hukumnya," sebut Emanuel Gobay, anggota tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua saat dihubungi IDN Times, Rabu (9/10).
Baca Juga: Human Rights Watch: Indonesia Harus Selidiki Kerusuhan di Papua