Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah Klasik
Parkir liar dan PKL di badan jalan melanggar perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima (PKL) yang bandel dan parkir liar masuk dalam radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda. Maklum saja keduanya kerap mengundang macet.
“Iya ini masalah klasik. Dan dari dulu selalu begitu,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi pada Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Dishub Kaltim Dukung Penerapan Tes GeNose di APT Pranoto Samarinda
1. Persoalan PKL dan parkir liar selalu ada seiring perkembangan kota
Polemik PKL dan parkir liar memang bukan ihwal baru di Samarinda. Persoalan ini selalu ada seiring perkembangan kota. Sayang kehadirannya juga menjadi biang masalah. Inilah yang menjadi alasan pihaknya tetap bergerak. Dasarnya tentu peraturan daerah. Sehingga ketika Satpol PP disebut tak peduli dengan nasib warga kecil saat pandemik COVID-19, Boy tak sepakat.
“Ingat, PKL dan parkir liar yang berada di badan jalan itu memang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL,” tegasnya.
Baca Juga: Jadi Biang Macet, PKL di Samarinda Masuk Radar Penertiban