TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah Klasik

Parkir liar dan PKL di badan jalan melanggar perda

Satpol PP Samarinda saat menertibkan pedagang kaki lima di Jalan Otista Samarinda (Dok.Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima (PKL) yang bandel dan parkir liar masuk dalam radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda. Maklum saja keduanya kerap mengundang macet.

“Iya ini masalah klasik. Dan dari dulu selalu begitu,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi pada Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Dishub Kaltim Dukung Penerapan Tes GeNose di APT Pranoto Samarinda

1. Persoalan PKL dan parkir liar selalu ada seiring perkembangan kota

Ilustrasi penertiban pedagang kaki lima (IDN Times/Maulana)

Polemik PKL dan parkir liar memang bukan ihwal baru di Samarinda. Persoalan ini selalu ada seiring perkembangan kota. Sayang kehadirannya juga menjadi biang masalah. Inilah yang menjadi alasan pihaknya tetap bergerak. Dasarnya tentu peraturan daerah. Sehingga ketika Satpol PP disebut tak peduli dengan nasib warga kecil saat pandemik COVID-19, Boy tak sepakat.

“Ingat, PKL dan parkir liar yang berada di badan jalan itu memang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL,” tegasnya.

2. Pihaknya tak ada niatan merusak mata pencaharian para PKL

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Dirinya memaklumi saat ini memang kondisi sedang tak baik dengan adanya virus corona. Namun bukan berarti peraturan ikut dilanggar. Esensi dari aturan adalah menjaga kestabilan. Sederhananya, tak jadi soal merugikan 10 orang daripada 100 orang lainnya ikut menderita. Ini demi kepentingan orang banyak.

Bisa diperhatikan kondisi Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir sekarang lebih tertata. “Intinya kami tak ada tujuan memabalikkan piring nasi orang,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Biang Macet, PKL di Samarinda Masuk Radar Penertiban

Berita Terkini Lainnya