Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah Klasik

Parkir liar dan PKL di badan jalan melanggar perda

Samarinda, IDN Times - Pedagang kaki lima (PKL) yang bandel dan parkir liar masuk dalam radar penertiban Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda. Maklum saja keduanya kerap mengundang macet.

“Iya ini masalah klasik. Dan dari dulu selalu begitu,” ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar saat dikonfirmasi pada Kamis (18/3/2021).

1. Persoalan PKL dan parkir liar selalu ada seiring perkembangan kota

Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah KlasikIlustrasi penertiban pedagang kaki lima (IDN Times/Maulana)

Polemik PKL dan parkir liar memang bukan ihwal baru di Samarinda. Persoalan ini selalu ada seiring perkembangan kota. Sayang kehadirannya juga menjadi biang masalah. Inilah yang menjadi alasan pihaknya tetap bergerak. Dasarnya tentu peraturan daerah. Sehingga ketika Satpol PP disebut tak peduli dengan nasib warga kecil saat pandemik COVID-19, Boy tak sepakat.

“Ingat, PKL dan parkir liar yang berada di badan jalan itu memang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban PKL,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub Kaltim Dukung Penerapan Tes GeNose di APT Pranoto Samarinda

2. Pihaknya tak ada niatan merusak mata pencaharian para PKL

Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah KlasikIlustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Dirinya memaklumi saat ini memang kondisi sedang tak baik dengan adanya virus corona. Namun bukan berarti peraturan ikut dilanggar. Esensi dari aturan adalah menjaga kestabilan. Sederhananya, tak jadi soal merugikan 10 orang daripada 100 orang lainnya ikut menderita. Ini demi kepentingan orang banyak.

Bisa diperhatikan kondisi Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir sekarang lebih tertata. “Intinya kami tak ada tujuan memabalikkan piring nasi orang,” imbuhnya.

3. Enggan urusan PKL dan parkir liar jadi lingkaran setan

Polemik PKL dan Parkir Liar Samarinda, Satpol PP: Itu Masalah KlasikPenertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Dia menambahkan, selama berkaitan dengan perda pihaknya bakal turun tangan. Sementara urusan parkir liar, diserahkan sepenuhnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan.

Nantinya setiap parkir liar dan PKL yang berada di lingkungan pasar di Samarinda bakal ditindak. Sesudah Pasar Sungai Dama, selanjutnya Pasar Rahmat di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda. Kemudian ada juga di Pasar Pagi dan Pasar Segiri. Minimal jalan tak lagi sesak. Dilematis memang, tapi pihaknya tak punya pilihan banyak.

“Jangan sampai ini jadi lingkaran setan dan efek domino. Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai kapasitas sebagai penegak perda,” pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Biang Macet, PKL di Samarinda Masuk Radar Penertiban

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya