TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Gabungan Ungkap 6 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Samarinda

Minim informasi, polisi baru tetapkan satu tersangka

Penyulingan minyak ilegal di kawasan Bantuas, Palaran (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Samarinda, IDN Times - Enam lokasi penyulingan minyak ilegal dibongkar satuan tugas polisi, tentara dan Pertamina. Penyelidikan itu bermula tatkala perusahaan minyak negara ini mengeluh produksi minyak menurun dari tujuh ribu barel menjadi empat ribu barel. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa pada Jumat (15/11).

"Dari laporan itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya satu per satu lokasinya ditemukan," ujarnya.

Baca Juga: Melarikan Diri, Dua Kaki Dalang Curanmor di-Dor Polisi

1. Enam lokasi, polisi hanya menangkap satu tersangka

Penyulingan minyak ilegal di kawasan Bantuas, Palaran (Dok. Humas Polresta Samarinda)

Informasi yang dihimpun IDN Times, lokasi penyulingan minyak tak berizin itu berada di beberapa tempat berbeda. Empat lokasi berada di Kecamatan Sambutan. Dua titik ada di Jalan Telkom dan dua lainnya di Jalan Pelita. Kemudian berada  RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda dan yang terakhir di jalan poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Letaknya tepat berada di tengah-tengah lokasi penambangan batu bara.

"Kasus ini masih terus kami selidiki," ucap Damus Asa.

Dari pengungkapan tersebut polisi baru membekuk satu orang berinisial AR. Kata Damus, status AR sudah tersangka. Dari hasil penyelidikan dia merupakan pemodal sekaligus pemilik tempat penyulingan minyak mentah di Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan.

Selain itu, polisi juga meminta keterangan enam saksi. Tiga di antaranya merupakan pekerja yang ada di tambang minyak ilegal di Sambutan.

"Enam orang itu statusnya masih saksi. Belum bisa naik jadi tersangka, karena alat bukti masih kurang," ujarnya.

2. Puluhan ton minyak diamankan tapi lokasi sepi aktivitas

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus lokasi terakhir yang berada di Bantuas, Palaran. Tim gabungan Obvitnas Polda Kaltim, Pertamina, TNI dan Polresta Samarinda menemukan 17 ton solar hasil olahan.

Tak hanya itu petugas juga mendapati 3,8 ton minyak mentah. Semuanya diamankan sebagai barang bukti. Tak hanya menyita ratusan ton minyak mentah, aparat juga mengamankan tungku permanen, tangki penampungan minyak, selang, kayu bakar, serta peralatan pembakaran lainnya.

"Dari hasil penyelidikan, minyak mentah itu rencananya bakal disuling secara tradisional menjadi bahan bakar minyak (BBM)," tuturnya.

3. Polisi kesulitan menyelidiki karena keterbatasan informasi

IDN Times/Arief Rahmat

Meskipun demikian, lanjut Damus, praktik tersebut tak mengantongi izin penyulingan. Itu artinya tindakan tersebut ilegal. Sayangnya sebagian besar lokasi selain Sambutan, terkesan ditinggalkan terburu-buru. Sebab di lokasi kejadian ditemukan sejumlah minyak olahan dan mentah. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus sebab tersangka AR mengaku tak tahu lima lokasi lainnya. Selama dua bulan ini, dia hanya beroperasi di Sambutan saja, tidak di tempat lain. Pihaknya pun tak menampik bila saat ini buntu informasi terjadi.

"Saat kami ke lokasi, tak ada aktivitas. Itu yang bikin sulit," imbuh Damus.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor Lagi

Berita Terkini Lainnya