TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sehari Usai Diciduk, Keberadaan Tetua Adat Laman Kinipan Tak Diketahui

PT. SML menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polda Kalteng

Proses penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah, Effendi Buhing dari rumahnya pada Rabu, 26 Agustus 2020 (Dok.IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Keberadaan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing bak ditelan bumi, keberadaannya tak diketahui. Padahal pada Rabu, 26 Agustus 2020 lalu dia diciduk aparat bersenjata lengkap Polda Kalimantan Tengah dari rumahnya. Ketika itu dia diseret paksa dengan dugaan pencurian dan perusakan alat berat. Tak sendiri, lima rekannya yang lain juga bernasib serupa.

“Jadi total ada enam warga (Desa Kinipan) yang ditangkap polisi. Hingga saat ini kawan-kawan belum mengetahui lokasi Pak Buhing. Sudah dicek ke Polsek Kinipan, Polres Lamandau dan Polda Kalteng namun keberadaanya tak diketahui,” ujar Dimas Hartono, direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah dalam dalam keterangan pers via Zoom terkait penangkapan pejuang adat wilayah Kinipan pada Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Buntut Konflik dengan Perusahaan, 6 Warga Adat Kinipan Diciduk Polisi

1. Polisi dituntut memberikan informasi mengenai keberadaan Buhing

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait dengan kemelut tersebut, Rukka Sambolinggi, sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ikut menimpali. Polisi harus kooperatif sebab Indonesia itu negara hukum. Itu sebab polisi harus memberi kabar mengenai keberadaan dari Effendi Buhing, agar pengacara bisa cepat mendampingi dan pihak keluarga juga bisa tenang.

“Polda harus kooperatif, sampaikan dan tunjukkan di mana beliau. Tak ada yang perlu disembunyikan. Biar semuanya tenang,” tegas Rukka dalam agenda yang sama.

2. Sudah menjadi hak tersangka didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum

Rukka Sambolinggi, Sektretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) IDN Times/Yuda Almerio

Tudingan melanggar pidana yang diarahkan ke Buhing dan kawan-kawan bisa dikatakan sesat, sebab kata Rukka saat itu mereka hanya mau melindungi hutannya. Caranya apa? Menghentikan penebangan pohon hutan adat oleh pihak perusahaan (PT. Sawit Mandiri Lestari/SML).

Mereka hanya mengamankan bukan merampas, apalagi mencuri. Itu tidak mungkin sekali, sebab mencuri itu diam-diam tanpa ada yang lihat. Tak hanya itu, saat proses penangkapan Buhing telah menyampaikan ingin didampingi kuasa hukum, tapi dia malah dituduh tak kooperatif.

“Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Ada upaya dari polda untuk memframing negatif Pak Buhing. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah datang kan proses pemeriksaan bisa lebih cepat,” tuturnya.

Baca Juga: Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  

Berita Terkini Lainnya