Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda
Bagi warga yang tak gunakan masker siap-siap disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Hari ini, Senin (7/9/2020) Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 di Samarinda mulai diberlakukan kembali. Sejatinya, aturan ini sempat diterapkan pada Agustus lalu kemudian direvisi. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran virus corona.
“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan (berlaku). Ya, paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin (protokol kesehatan),” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (7/9/2020) pagi.
1. Berharap pegawai hingga pejabat pemkot bisa jadi contoh penerapan perwali
Penerapan protokol kesehatan memang menuntut diterapkan di Samarinda, maklum penyebaran virus corona di ibu kota Kaltim ini makin menjadi-jadi. Hingga kini akumulasi positif COVID-19 di Kota Tepian sudah mencapai 1.168 kasus, 702 pasien telah sembuh, 46 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 420 orang dalam perawatan. Itu sebab, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda tersebut berharap para pejabat maupun pegawai di lingkungan pemkot bisa memberikan contoh baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menerapkan perwali tersebut sebaik-baiknya.
“Mulai dari membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul di tempat keramaian,” sebutnya.
Baca Juga: Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan Ribu
Baca Juga: Positif Virus Corona, Direktur RS Hermina Samarinda Tutup Usia