TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda

Bagi warga yang tak gunakan masker siap-siap disanksi

Petugas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Samarinda, IDN Times - Hari ini, Senin (7/9/2020) Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 di Samarinda mulai diberlakukan kembali. Sejatinya, aturan ini sempat diterapkan pada Agustus lalu kemudian direvisi. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran virus corona. 

“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan (berlaku). Ya, paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin (protokol kesehatan),” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (7/9/2020) pagi.

1. Berharap pegawai hingga pejabat pemkot bisa jadi contoh penerapan perwali

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Penerapan protokol kesehatan memang menuntut diterapkan di Samarinda, maklum penyebaran virus corona di ibu kota Kaltim ini makin menjadi-jadi. Hingga kini akumulasi positif COVID-19 di Kota Tepian sudah mencapai 1.168 kasus, 702 pasien telah sembuh, 46 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 420 orang dalam perawatan. Itu sebab, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda tersebut berharap para pejabat maupun pegawai di lingkungan pemkot bisa memberikan contoh baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menerapkan perwali tersebut sebaik-baiknya.

“Mulai dari membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul di tempat keramaian,” sebutnya.

Baca Juga: Tak Bermasker di Samarinda, Denda Sapu Jalan atau Duit Ratusan Ribu

2. Persentase angka kematian pasien positif COVID-19 di Samarinda melampaui rerata nasional

Ilustrasi sanksi bagi warga yang tak pakai masker di Kota Cimahi, Jawa Barat (IDN Times/Bagus F)

Dia kembali menegaskan, Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona di Samarinda, sebab pertambahan kasus positifnya masuk dalam tingkat mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian karena corona sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional yang hanya 4,4 persen.

“Ini disebabkan karena sebagian warga masih menganggap remeh bahaya COVID-19. Jadi kami sebagai aparat pemerintah tidak bisa tinggal diam, harus segera ditindak yang tidak disiplin,” tegasnya.

Baca Juga: Positif Virus Corona, Direktur RS Hermina Samarinda Tutup Usia

Berita Terkini Lainnya