Tak Efektif, Perda Pengelolaan Sampah di Samarinda Direvisi
Sekarang buang sampah sembarang, bisa dipenjara lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times- Penerapan peraturan daerah (Perda) Kota Samarinda no. 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dinilai tak efektif. Akar persoalannya ialah minimnya pengawasan bagi oknum-oknum nakal yang kerap buang sampah ke sungai.
Padahal aturannya sudah jelas dalam Pasal 47, pelanggar akan dikenakan denda puluhan juta. Itu terjadi bila oknum kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya ke sungai, seperti Sungai Karang Mumus (SKM).
Nyatanya itu tak terjadi, sebab tak ada yang melakukan pemantauan dan penegakan hukum. Meminjam data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, setiap hari Kota Tepian memproduksi sampah sebanyak 800 ton. Namun, yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, tidak lebih dari 500 ton.
Lalu sisanya kemana?
Baca Juga: Setahun, Kaltim Produksi 832 Ribu Ton Sampah
1. Sampah sebagian lari ke sungai
Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, menjawab selisih jumlah tersebut tercipta karena tidak semua masyarakat membuang sampah ke TPS yang tersebar. “Ada sampah yang dibakar dan dibuang ke sungai. Bahkan, ada yang dibiarkan berserakan begitu saja,” kata Yama, sapaan karibnya.
Akibatnya, kata dia, sungai menjadi dangkal. Padahal DLH telah menyebar 300 tempat pembuangan sampah (TPS) di seluruh penjuru Samarinda. Selain itu, waktu pembuangan sampah ke TPS telah ditetapkan pukul 18.00 Wita atau sore hari dan pukul 06.00 Wita atau pagi hari.
Persoalan tersebut laiknya batu sandungan, pihaknya pun tak menampik kesulitan dalam mengawasi di luar waktu tersebut. Apalagi, ketika masyarakat membuang sampah tidak dapat ditentukan. “Makanya perdanya kami matangkan untuk revisi (Perda 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah),” tegasnya.
Baca Juga: Khofifah "Kepincut" Pengolahan Sampah Plastik Malaysia