TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temuan Baru Kasus Pasar Baqa, Tersangka dan Kerugian Bisa Bertambah

Kepala BPBD Samarinda jadi tersangka

IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times - Perlahan-lahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang bertemu titik terang.

Tiga tersangka yakni Sulaiman Sade, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pasar Samarinda  selaku kuasa pengguna anggaran. Lalu Miftachul Choir, Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) serta Said Syahruzzaman selaku kontraktor. Ketiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dan menginap di hotel prodeo hingga 20 hari ke depan.

"Penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa ini memang berjalan lama. Penyidikannya juga dimulai dari 2018," ucap Zaenal Effendi, kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

Baca Juga: Menteri Basuki Tiap Hari Waswas dan Menangis Takut Ada Korupsi 

1. Perkara dugaan korupsi mulai diselidiki tiga tahun lalu

IDN Times/Yuda Almerio

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa memang dimulai pada awal 2018. Namun rupanya, Korps Adhyaksa sudah mengintai perkara ini sejak tiga tahun lalu. Sebab dari pemeriksaan dengan teliti alias tafahus, korps Adhyaksa menemukan sejumlah kejanggalan.

Rencana pembangunan pasar tersebut memerlukan dana sekitar Rp60 miliar. Dalam pengerjaannya pada  2014–2015, pengerjaan pasar itu menelan rupiah sebanyak Rp18 miliar dari APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, murni dan perubahan.

Lebih lanjut, mengutip data dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, pengerjaan proyek tersebut dipegang oleh PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000.

Namun sayang, miliaran duit menguap hanya tiang pancang yang kukuh berdiri. Pengerjaan proyek pasar itu setop sebab defisit melanda Pemkot Samarinda.

Para penyidik jaksa pun curiga lantaran spesifikasi bangunan tak sesuai dengan anggaran. Kuat dugaan ada permainan di antara tersangka.

Proyek kembali berlanjut pada 25 Mei 2018 dengan PT Fajar Sari Lima Sahabat sebagai rekan pengerjaan proyek. Dari kejanggalan inilah jaksa mulai menyelidiki.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami terima, dapat kami simpulkan untuk saat ini ada yang menikmati dari hasil itu (dugaan korupsi)," terangnya.

2. Kasus sempat tersendat, bergerak ketika hasil penghitungan BPK keluar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Walaupun sempat tersendat-sendat dalam penyelidikannya, namun para jaksa akhirnya mendapatkan tiga nama yang diduga terlibat.

Mereka adalah Sulaiman, Said dan Miftachul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara korupsi proyek Pasar Baqa pada 28 November 2018.

Itu artinya sebelas bulan setelahnya baru dilakukan penahanan. Untuk urusan itu, Zaenal punya dalil. Syarat penahanan itu diatur dalam Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 "Isinya mengenai ketentuan penahanan dilakukan atau tidak," sebutnya. 

Walau demikian, sejak punya tersangka, kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pasar Baqa nyatanya tersendat-sendat.

Selama belasan bulan penantian, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi. Tak hanya itu, hambatan lain untuk mempercepat penahanan ialah hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Syukurnya, penantian itu pun dibayar tuntas dengan keluarnya penilaian kerugian negara dari BPK RI. Dari perhitungan auditor negara didapati kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dan dalam 20 hari ke depan ditambah 40 hari perpanjangan, kejaksaan harus menyiapkan semua berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiganya. 

"Ya, mau tak mau kami harus dilimpahkan ke persidangan," sebutnya. 

Baca Juga: Kepala BPBD Samarinda Masuk Bui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya