Temuan Baru Kasus Pasar Baqa, Tersangka dan Kerugian Bisa Bertambah
Kepala BPBD Samarinda jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Perlahan-lahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa di Samarinda Seberang bertemu titik terang.
Tiga tersangka yakni Sulaiman Sade, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pasar Samarinda selaku kuasa pengguna anggaran. Lalu Miftachul Choir, Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) serta Said Syahruzzaman selaku kontraktor. Ketiga tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dan menginap di hotel prodeo hingga 20 hari ke depan.
"Penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa ini memang berjalan lama. Penyidikannya juga dimulai dari 2018," ucap Zaenal Effendi, kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
Baca Juga: Menteri Basuki Tiap Hari Waswas dan Menangis Takut Ada Korupsi
1. Perkara dugaan korupsi mulai diselidiki tiga tahun lalu
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa memang dimulai pada awal 2018. Namun rupanya, Korps Adhyaksa sudah mengintai perkara ini sejak tiga tahun lalu. Sebab dari pemeriksaan dengan teliti alias tafahus, korps Adhyaksa menemukan sejumlah kejanggalan.
Rencana pembangunan pasar tersebut memerlukan dana sekitar Rp60 miliar. Dalam pengerjaannya pada 2014–2015, pengerjaan pasar itu menelan rupiah sebanyak Rp18 miliar dari APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, murni dan perubahan.
Lebih lanjut, mengutip data dari Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, pengerjaan proyek tersebut dipegang oleh PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000.
Namun sayang, miliaran duit menguap hanya tiang pancang yang kukuh berdiri. Pengerjaan proyek pasar itu setop sebab defisit melanda Pemkot Samarinda.
Para penyidik jaksa pun curiga lantaran spesifikasi bangunan tak sesuai dengan anggaran. Kuat dugaan ada permainan di antara tersangka.
Proyek kembali berlanjut pada 25 Mei 2018 dengan PT Fajar Sari Lima Sahabat sebagai rekan pengerjaan proyek. Dari kejanggalan inilah jaksa mulai menyelidiki.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami terima, dapat kami simpulkan untuk saat ini ada yang menikmati dari hasil itu (dugaan korupsi)," terangnya.
Baca Juga: Kepala BPBD Samarinda Masuk Bui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi