TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Aksinya Memalak Supir, Rizal Efendy Dibekuk Polisi di Samarinda

Duo pemalak berdalih merapikan kendaraan

Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat merilis dua oknum yang melakukan pemalakan, Andika Pratama (baju motif harimau) dan Rizal Efendy (baju warna merah hati) (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Diduga kerap melakukan pemalakan atau pungutan liar di SPBU Jalan Urip Sumoharjo (eks Jalan Kebaktian), Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, dua orang diamankan oleh Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Mereka adalah Rizal Efendy (36) dan Andika Pratama (28), keduanya dibekuk polisi pada Rabu (29/1) siang. Saat ditangkap duo pemalak ini tak berkutik.

"Dua pelaku kami amankan di tempat yang berbeda. Rizal di kawasan Sungai Kapih sedangkan Andika kami tangkap saat beraksi di SPBU," kata Kanit Jatanras Tim Macan Borneo, Iptu Abdul Rauf dalam keterangan persnya pada Kamis (30/1).

Baca Juga: Bentengi Kaltim dari Virus Corona, Khusus Kapal Tiongkok Diawasi Ketat

1. Dua pelaku pemalakan ditangkap karena video dari media sosial

Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda saat memperlihatkan barang bukti hasil pemalakan (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi yang dihimpun IDN Times, sebelum polisi membekuk kedua pelaku, lebih dahulu video aksi pemalakan sopir truk oleh keduanya, beredar di media sosial.

Dari situ Tim Macan Borneo melakukan penyelidikan dan langsung ke tempat kejadian, namun saat itu antrean truk bubar dan dua pemalak tak beroperasi lagi.

Sehari setelahnya, petugas kembali menunggu di lokasi pemerasan dari pagi. Benar saja, siangnya Andika datang dengan pakaian bermotif macan lalu beraksi, meminta sejumlah uang kepada sopir truk antre BBM. Saat itulah Tim Macan Borneo bergerak dan membekuk pelaku, tak ingin ditangkap sendiri, Andika bernyanyi.

"Saat itulah kami menangkap Rizal di Sungai Kapih," tuturnya.

2. Pelaku meminta uang jasa merapikan kendaraan dengan ancaman

Barang bukti uang hasil pemalakan di Samarinda senilai Rp50 ribu lebih diamankan Tim Macan Borneo Jatanras Polresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Di hadapan petugas, keduanya mengaku bila selama ini meminta uang kepada sejumlah sopir truk yang mengantre BBM di SPBU Jalan Urip Sumoharjo (eks Jalan Kebaktian). Duit yang diminta bervariasi, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan dalam sehari keduanya bisa mendapatkan Rp100 ribu.

Dari hasil penyelidikan, saat beraksi Andika dan Rizal sebenarnya ditemani oleh Hendra alias Cacing, namun saat ini pria 39 tahun itu telah dibui di Polsek Sungai Pinang karena kasus penggelapan. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan sejak Desember 2019. Lantas apakah saat meminta duit kepada sopir itu mereka mengancam?

"Dari pengakuan keduanya, yang sering mengancam saat memeras itu Hendra alias Cacing," imbuhnya.

Baca Juga: Kebakaran di Samarinda Hanguskan Sepuluh Bangunan, Dua Orang Terluka 

Berita Terkini Lainnya