Warga Kaltim Bisa Mudik Lokal, Hasil Rapid Antigen Jadi Syarat Utama
Larangan mudik diberlakukan pemerintah demi mencegah corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gubernur Kaltim Isran Noor memang tak mengizinkan warganya pulang kampung jelang Lebaran. Aturan itu pun tertuang dalam surat edaran bernomor 550/2341/2021/Dishub. Mulai diterapkan besok atau 6 Mei hingga 11 hari ke depan. Beleid ini juga berlaku dengan mudik lokal di wilayah Kaltim.
“Larangan mudik ini diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19,” ujar Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (5/5/2021) pagi.
Baca Juga: Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang
1. Hasil negatif rapid antigen jadi syarat mudik lokal
Keputusan Pemprov Kaltim untuk meniadakan agenda pulang kampung, baik itu luar Benua Etam atau lokal bukan tanpa alasan. Hingga kini statistik COVID-19 di provinsi ini masih fluktuatif. Sehingga wajar bila Gubernur Isran tak ambil risiko.
Data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim menyebut jika akumulasi positif terkonfirmasi di daerah ini sudah mencapai 69.038 kasus atau 1855,2 kasus per 100 ribu penduduk, dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa.
Sedangkan total pasien sembuh mencapai 65.805 atau 95,3 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1.650 atau 2,4 persen. Menyisakan 1. 583 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri. Dengan kata lain, penyebaran wabah ini masih terjadi.
Kendati begitu demikian, Syafranuddin menuturkan bila ada kepentingan mendesak maka urusan mudik ini sebenarnya masih bisa mendapat kelonggaran. Tentunya sejumlah syarat harus diikuti.
“Misalnya saja wajib membawa surat hasil pemeriksaan rapid antigen (dengan hasil negatif),” tegas Ivan, sapaan karibnya.
Baca Juga: Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik Lebaran