Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang 

Kepolisian mempunyai hak melakukan penindakan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melarang arus mudik antar kota/kabupaten di seluruh wilayahnya selama lebaran ini. Penerapan aturan tegas berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 nanti. 

"Antar kota tetap tidak boleh. Tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos," ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor usai meresmikan launching E-Samsat Delivery dan e-Samsat Bhabinkamtibmas di Balikpapan Selasa (4/5/2021).

Sebagai catatan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kaltim memublikasikan kasus pasien terpapar virus sebanyak 1.557 jiwa. Hampir seluruh kota/kabupaten masuk zona merah terkecuali Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU) berzona kuning dan oranye. 

1. Penerapan larang mudik diserahkan ke pimpinan daerah

Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang Ilustrasi pemudik. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Isran mengatakan, untuk penerapan larangan mudik ini kebijakannya diserahkan langsung kepada pimpinan masing-masing daerah, baik bupati atau wali kota. Di mana salah satu yang daerah sudah menerapkan aturan ini yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melarang aktivitas keluar masuk di wilayahnya.

"Ya, apa boleh buat, kalau kepala daerah keluarkan kebijakan seperti itu ya ikuti saja. Kemarin ada orang mau mudik ke Paser tapi ditahan di PPU. Ya itu nasibnya," jelasnya.

Baca Juga: TNI Pastikan DNA Kerangka Pembunuhan Oknum Tentara di Balikpapan

2. Titik penyekatan pintu masuk di Kaltim sudah disiapkan

Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Ditlantas Polda Kaltim mulai mengerahkan personel-nya dalam pengamanan penyekatan di sejumlah titik di Kaltim, terkait mulai berlakunya larangan mudik lebaran Ramadan pada Kamis (6/5 /2021).

“Kami ada 4 pos penyekatan perbatasan provinsi. Di Paser dua titik, Kutai Barat satu titik yang ke Kalteng, dan satu titik di Berau yang ke Bulungan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata.

Masyarakat diharapkan bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Petugas akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang berupaya  melanggar atau masih nekat mudik.

“Sesuai dengan Permenhub 13/2021, cara bertindaknya memutar balik kendaraan umum maupun perorangan yang melakukan perjalanan mudik. Mulai belaku 6-17 Mei,” paparnya.

3. Kepolisian mempunyai hak diskresi

Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang 

Dalam pelarangan ini, diakuinya, memang ada pengecualian, seperti kendaraan dinas yang memang digunakan untuk operasional dinas dan bukan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Provos Polri, Polisi Militer di TNI, serta Inspektorat di pemerintah daerah.

“Jadi kalau kendaraan dinas itu murni untuk keperluan dinas, bukan untuk muat keluarga dan hal lainnya. Itu tidak boleh, kami arahkan putar balik,” jelas jebolan Akpol 1995 itu.

Selain itu, dalam Permenhub petugas kepolisian di lapangan juga bisa menimbang apakah kendaraan boleh melanjutkan perjalanan atau tidak.

“Tapi tetap ketentuannya untuk kita semua, jadi tidak ada mudik. Dokumen harus dilengkapi, tapi kalau dalam kondisi nyata kita lihat dia sakit ya kita izinkan,” tutupnya.

Baca Juga: Kiat Bisnis Pengusaha Balikpapan agar Mampu Bertahan di Masa Pandemik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya