Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik Lebaran

Gara-gara kasus virus corona di Kaltim masih fluktuatif

Samarinda, IDN Times - Lantaran pandemik COVID-19 masih melanda, Pemprov Kaltim pun melarang warga mudik antar kota atau kabupaten di Kaltim jelang Hari Raya Idulfitri. Terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Ihwal ini pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bernomor 550/2341/2021/Dishub.

“Surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 30 April 2021 ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kapolda Kaltim termasuk ketua asosiasi dan oganisasi sektor transportasi di Kaltim,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Rabu (5/5/2021).

1. Kasus COVID-19 di Kaltim masih fluktuatif

Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik LebaranANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Melihat statistik virus corona di Benua Etam, laporan harian masih fluktuatif. Dua hari terakhir positif terkonfirmasi memang di bawah 100 kasus, namun pada 4 Mei 2021 jumlahnya berubah. Data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim menyebut ada 137 kasus terkonfirmasi positif virus corona baru di provinsi ini.

Jumlah tersebut menyebar ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Dengan tambahan ini, maka akumulasi positif COVID-19 di Kaltim kini menjadi 69.038 kasus atau 1855,2 kasus per 100 ribu penduduk, dengan positif rate 25,8 persen dari kasus diperiksa.

Sedangkan total pasien sembuh mencapai 65.805 atau 95,3 persen dari akumulasi kasus positif dan kematian 1.650 atau 2,4 persen. Menyisakan 1. 583 kasus aktif atau masih menjalani perawatan maupun isolasi mandiri.

Sehingga wajar bila pemerintah tak gegabah dalam ambil pilihan. Paling diwaspadai tentu gelombang COVID-19 usai Lebaran nanti. SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 beserta adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12/2021.

“Tujuannya tak lain adalah mencegah penyebaran virus corona di Kaltim,” terang AFF Sembiring.

Baca Juga: Resmi! Mudik Antar Kabupaten dan Kota di Kaltim Dilarang 

2. Sejumlah maskapai di bandara Samarinda sudah menghentikan jadwal penerbangan

Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik LebaranSuasana di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Pelarangan mudik ini mulai berlaku besok atau 6 Mei hingga 11 hari ke depan. Itu artinya, nyaris dua pekan semua transportasi di provinsi ini tak mengangkut penumpang alias pelaku perjalanan untuk sementara waktu.

Langkah tersebut sebenarnya sudah diterapkan di Bandara APT Pranoto Samarinda. Kabar terakhir, beberapa maskapai penerbangan sudah menghentikan jadwal keberangkatan. Di antaranya untuk Garuda Indonesia terhitung dari 1-31 Mei. Begitupun dengan Lion Air dari 12 -17 Mei. Sedangkan Citilink bakal melakukan hal senada pada 11-17 Mei.

Meski demikian, pengecualian diberikan kepada transportasi untuk keperluan non-mudik seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, obat-obatan dan kesehatan, BBM serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

“Pelarangan transportasi ini berlaku umum baik udara, darat dan laut serta sungai,” sebutnya.

3. Berharap tokoh agama ikut memberikan dukungan melawan penyebaran COVID-19

Jelang Hari Raya, Gubernur Isran Larang Warga Kaltim Mudik LebaranIlustrasi mudik (IDN Times/Fadli Syaputra)

Demi mengantisipasi mudik diam-diam, sejumlah posko pengamanan dan pelayanan terpadu pun telah dibangun di sejumlah perbatasan keluar-masuk Kaltim baik yang ada di Kalimantan Utara maupun Kalimantan Selatan. Pos ini juga berfungsi sebagai wadah untuk memberikan pesan bagi warga soal bahaya dari COVID-19.

“Kami harap peran serta masyarakat terutama tokoh agama, bersama-sama melawan penyebaran COVID-19. Wabah ini bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli,” pungkasnya.

Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Kasus COVID-19 di Kaltim Melonjak Lagi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya