[BREAKING]  Napi di Samarinda Kendalikan Peredaran 1 Kg Narkotika 

Pernah terjerat kasus yang sama

Samarinda, IDN Times – Seorang warga binaan atau narapindana di Samarinda berinisial PT jadi otak peredaran narkotika hingga seberat 1 kilogram.

PT adalah warga binaan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

Diketahui, PT yang berusia 43 tahun ini, pernah terlibat kasus narkotika pada 2017 lalu dan dapatkan putusan vonis 11 tahun kurungan bui.

Baru 3 tahun jalani hukum, PT kemudian tertangkap Kembali lakukan bisnis narkotika.

Kasus bisnis narkotika itu, berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) pukul 18.05 Wita malam kemarin.

Dari pengungkapan diketahui bahwa PT adalah otak peredaran narkotika yang ia pesan dari Aceh. Ia kemudian bekerja sama dengan rekannya berinisial AR yang menjadi perantara untuk berhubungan dengan kurir.

“Kami amankan 1 kg (sabu) dari tangan satu orang berinisial AR yang menyembunyikan 2 bungkus besar narkoba jenis sabu di dalam jok motornya dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, Selasa (13/10/2020) siang.

Usai mengamankan AR dan melakukan interogasi, polisi mendapatkan petunjuk kalau barang haram tersebut hendak diantar kepada pria lain berinisial FH (32) yang berperan sebagai kurir.

"Dari hasil pengembangan ini mengarah kepada saudara PT. PT ini merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Klas IIA Samarinda) Bayur, sehingga atas informasi tersebut kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," katanya lagi.  

Baca Juga: Positif COVID-19, ASN Penajam Paser Utara Meninggal Dunia

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya