Diduga Ada Pungli, Deputi Sosbudpemas Sidak Kantin HPK IKN

Pedagang benarkan adanya pungli dan monopoli

Penajam, IDN Times - Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Alimuddin melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang di kantin Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, karena diduga terjadi pungutan liar (Pungli) di lokasi itu. 

Sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar (pungli). Hal ini dilakukan karena ada laporan terjadinya Pungli dengan kedok sewa lapak jualan di kantin HPK IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sidak ini saya lakukan karena ada dugaan Pungli sewa lapak kepada para pedagang, sehingga untuk memastikannya saya harus lakukan sidak, agar tidak ada persoalan sosial, ujar Alimuddin, kepada IDN Times, Kamis (8/9/2023) di Sepaku.

1. Oknum pelaku pungli diminta segera keluar

Diduga Ada Pungli, Deputi Sosbudpemas Sidak Kantin HPK IKNAlimuddin sidak dan introgasi pelaku UMKM di kantin HPK IKN diduga terdapat pungutan liar (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, kalau memang masih ada yang memungut biaya petakan atau lapak di kantin HPK IKN ini. Ia meminta oknum pungli itu segera keluar dari bagian Otorita IKN dan  tidak usah lagi berada di kawasan HPK.

“Sebaiknya oknum itu segera keluar dari sini, daripada nanti kita yang akan keluarkan,” tegasnya.

Dituturkannya, meskipun dalam sidak itu para penjual terkesan bungkam saat ditanya. Kebanyakan hanya sebagai karyawan serta tidak mengetahui soal pembayaran sewa lapak yang diduga Pungli itu. 

“Mereka kebanyakan menjawab dengan beralasan hanya sebatas pegawai atau pekerja saja. Padahal menurut informasi dan bukti transferan yang sudah saya pegang, dalam satu bulan lapak ini dipungut biaya sewa sebesar Rp1,5 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Investasi Sektor Hiburan di  IKN Tembus Rp20 Triliun 

2. Kantin HPK IKN gratis untuk UMKM lokal

Diduga Ada Pungli, Deputi Sosbudpemas Sidak Kantin HPK IKNAlimuddin sidak dan introgasi pelaku UMKM di kantin HPK IKN diduga terdapat pungutan liar (IDN Times/Ervan)

Padahal, lanjutnya, tidak ada aturan penarikan iuran artinya lapak kantin HPK IKN disiapkan gratis untuk masyarakat pedagang atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.  Namun, di luar dari itu, jika ada kesepakatan terkait kebersihan dan lain, itu bukan menjadi masalah. 

“Tetapi untuk fasilitas kebersihan nanti akan dikelola murni oleh IKN, sehingga tidak ada lagi pungutan untuk biaya sampah. Tentu targetnya adalah bagaimana lebih memberdayakan masyarakat lokal atau UMKM lokal,” tukasnya.

Masalah sampah di area kantin bisa memanfaatkan tenaga-tenaga lokal. Selain itu, ada nilai positif dari sampah tersebut yakni, dapat didaur ulang menjadi barang yang bermanfaat lagi. 

“Jika masih ada pungli bisa laporkan ke saya atau tim transisi yang paling terdekat,” ucap Alimuddin.

3. Untuk berdayakan UMKM lokal

Diduga Ada Pungli, Deputi Sosbudpemas Sidak Kantin HPK IKNAlimuddin serta jajarannya lakukan sidak pelaku UMKM di kantin HPK IKN diduga terdapat pungutan liar (IDN Times/Ervan)

Ia kembali menegaskan, untuk memberdayakan masyarakat lokal atau UMKM lokal, tentunya dengan jaminan bahwa makanan yang disajikan itu layak konsumsi bagi seluruh pekerja IKN. Karena mereka harus sehat terus, harga juga harus terjangkau. 

Alimuddin menambahkan, selain dugaan pungli, dirinya juga mendengar beberapa keluhan para pedagang. Adanya larangan menjual pulsa HP, sehingga ada pedagang terpaksa menjual secara sembunyi-sembunyi. 

“Kenapa harus sembunyi-sembunyi, fasilitas ini merupakan milik kita semua, jadi harus kita jaga bersama,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada monopoli dalam penguasaan lapak jualan itu, sehingga semua pelaku UMKM lokal dapat kesempatan yang sama.

“Dalam waktu dekat, saya berencana mengundang semua pihak. Baik dari pengelola, tim transisi hingga pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Jangan sampai hal ini menjadi catatan buruk dalam progres membangun IKN,” sebut Alimuddin.

4. Tak ada penyewaan kantin

Diduga Ada Pungli, Deputi Sosbudpemas Sidak Kantin HPK IKNKantin Hunian Pekerja Kontruksi IKN (IDN Times/Ervan)

Alimuddin menerangkan, sampai saat ini IKN tidak menunjuk secara langsung siapa yang  mengkoordinir kantin HPK itu. Sehingga surat-surat yang terdahulu dan masih berlaku dijadikan pegangan dalam pengelolaan kantin-kantin di IKN.

“Saya minta dengan kesadaran bersama dibangun komunikasi yang baik. Sekali lagi tidak ada penyewaan untuk kantin. Namun jika ada sumbangan sukarela atau kesepakatan kebersihan dan lain-lain itu urusan internal mereka,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengakui memang benar ada pungli sebesar Rp1,5 juta per bulan, dengan kedok sewa lapak pedagang makanan di kantin HPK IKN itu. Tetapi dirinya telah menolak tegas untuk membayarnya, karena mengetahui jika lapak itu disiapkan gratis buat UMKM lokal.

“Saya tidak membantah ada pungli dan mungkin saja ada pedagang yang membayar, tetapi saya tidak mengetahui. Selain itu memang benar ada monopoli karena ada beberapa lapak yang hanya dikuasai oleh satu orang saja,” pungkasnya. 

Baca Juga: RUU IKN Mengatur tentang Penghapusaan Pulau Balang dari IKN

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya