Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-fakta

Empat OPD memperoleh surat teguran resmi dari bupati

Penajam, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim)  membantah jika dana bantuan operasional sekolah (BOS) nasional (BOSNAS) terkendala sehingga tidak bisa dicairkan.

“Baru-baru lalu kami menerima surat teguran dari Pak Bupati Abdul Gafur Mas'ud, bahwa pencairan BOSNAS terlambat, sebenarnya  tidak ada halangan atau kendala. Bahkan pencairan tahap kedua sudah mencapai  90 persen, karena bersumber dari APBD maka dananya langsung ke rekening sekolah penerima BOSNAS,” ujar Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin kepada IDN Times, Sabtu (11/9/2021) di Penajam.

Sementara itu, dalam penyaluran BOSNAS tersebut, Disdikpora PPU tugasnya  hanya mengasistensi rencana anggaran kerja penggunaan dana tersebut oleh sekolah saja  serta melakukan pengawasan. 

Surat teguran itu baru diterima 7 September 2021 kemarin, namun demikian sebenarnya bagian dari permintaan klarifikasi terhadap laporan beberapa pihak ini telah sesuai dari pembukaan surat teguran bupati itu.

1. Gaji guru PUAD tertunda karena perbup perlu dirubah

Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-faktaKepala Disdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sedangkan terkait dengan dana BOS Daerah (BOSDA) dari anggaran hibah bagi PAUD di anggaran APBD murni tahun ini pihaknya sudah anggarkan untuk gaji guru PAUD sebesar  Rp3,4 juta per orang.

Tetapi dalam proses berjalan ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, lalu ada juga Perda terkait pertanggungjawaban dana hibah tetapi harus diubah berdasarkan Permendagri tersebut. 

Namun di bulan Juni 2021 Perda baru selesai ditetapkan.

“Setelah perda disahkan kita masih menunggu perbup dan selesai 26 Agustus 2021 kemarin, dalam proses pembayaran kami minta sekolah mengajukan proposal sesuai dengan perbup dan sudah berjalan setengah, tetapi kemudian kami dapat perintah dari bupati agar besaran anggaran yang diberikan untuk gaji itu sesuai dengan pendapatan Rp3,4 juta per orang,” sebutnya.

Tetapi, lanjutnya, jika tetap menjalankan sesuai nilai tersebut, maka perlu dilakukan perubahan perbup. Bahkan kini sudah berjalan tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Tetapi di luar dari itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lain dengan mengusulkan proposal pencairan dana kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). 

Baca Juga: Insentif Tak Terbayar, Bupati Penajam Tegur Empat Kepala OPD

2. Dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang honor tidak akomodir tenaga pendidik termasuk guru PAUD.

Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-faktaIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

“Harapannya kalau Perbup sudah ada maka tinggal dibuatkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana hibah itu, dibuatkan surat pengajuan dana (SPD) ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna dilakukan transfer itu ke masing-masing penerima,” sebutnya.

Perbup yang perlu dirubah bernomor 1 Tahun 2021 tentang honorarium tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah tidak mengakomodasi untuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan termasuk guru PAUD. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan peraturan sebelumnya yaitu peraturan bupati nomor 27 Tahun 2019, namun kini telah diproses perubahan perbup itu agar guru PAUD juga mendapat hak sama seperti THL

Dibeberkannya, dana BOSDA untuk jenjang pendidikan negeri dari taman kanak-kanak hingga SMP total mencapai Rp10,8 milar lebih dengan rincian, TK sebanyak  Rp117 juta lebih, SD sebesar Rp8 miliar lebih dan SMP negeri se PPU sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pencairan tahap pertama  sebesar Rp1 miliar lebih sudah terealisasi, pencairan tahap dua sebesar Rp1 miliar lebih, pengajuan pencairan telah diajukan sejak 25 Mei 2021 lalu tetapi  sampai saat sekarang SPD belum divalidasi oleh BKAD.

3. Pengadaan seragam gratis masih dalam proses tender penyedia jasanya

Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-faktaBupati PPU saat menyerahkan seragam gratis kepada pelajar PPU tahun 2019 (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, tambahnya, terkait belum terealisasinya pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa baru. Ia menjelaskan, pada tahap awal harus dilakukan proses uji laboratorium di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan spesifikasi bahan, proses ini pada waktu normal dapat dilakukan paling lama 30 hari kalender.

“Namun demikian setelah pengajuan sampel bahan 6 Mei 2021 proses menjadi terlambat disebabkan laboratorium tidak berjalan normal akibat banyak personel laboratorium yang terpapar COVID-19 dan pemberlakuan PPKM di DKI Jakarta, sehingga hasil laboratorium baru diperoleh pada 30 Juli 2021,” tutur Alimuddin.

Selain itu, setelah proses uji laboratorium tersebut selanjutnya dilakukan pendataan kebutuhan siswa penerima seragam gratis tersebut mulai dari jenjang PAUD, SD/Ml, SMP/MTS dan SMA/SMK/MA. Kini dalam proses tender pemilihan penyedia, apabila berjalan lancar maka pengumuman pemenang dilakukan pada 24 September 2021 depan.

4. Bupati tegur Kepala Disdikpora karena sejumlah program belum berjalan

Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-faktaBupati PPU Abdul Gafur Mas,ud (IDN Times/ Istimewa)

Diberitakan, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud telah melayangkan surat teguran tertulis pada empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Empat lembaga di PPU ini dianggap terlambat dalam pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes), para guru, bantuan operasional sekolah (BOS), gaji guru pendidikan anak usia dini (PAUD), dan seragam siswa sekolah. 

Empat pimpinan OPD dinilai tak mampu menjalankan tugasnya, sehingga Bupati PPU  mengirimkan empat teguran resmi untuk masing-masing kepada OPD tersebut. Surat tertanggal 1 September 2021 dan telah beredar secara luas di media sosial.

Empat kepada OPD yang terkena teguran tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Jansje Grace Makisurat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dr. Lukasiwan Eddy Saputro. Dua lembaga ini belum lunas dalam pembayaran insentif tenaga nakes. 

Lalu Kepala Disdikpora, Alimuddin, karena lambatnya pencairan dana BOS dan penggajian guru PAUD serta belum terealisasi pengadaan seragam sekolah dan lain-lain. 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya