Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Insentif Tak Terbayar, Bupati Penajam Tegur Empat Kepala OPD

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Hilmansyah)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud melayangkan surat teguran tertulis pada empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Empat lembaga di PPU Kalimantan Timur (Kaltim) ini dianggap terlambat dalam pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes), para guru, bantuan operasional sekolah (BOS), gaji guru pendidikan anak usia dini (PAUD), dan seragam siswa sekolah. 

Empat pimpinan OPD dinilai tak mampu menjalankan tugasnya, sehingga Bupati PPU telah mengirimkan empat teguran resmi untuk masing-masing kepada OPD tersebut melalui surat tertanggal 1 September 2021 dan telah beredar secara luas di media sosial.

1. Teguran diberikan kepada Kepala Dinkes, Disdikpora, BKAD dan Direktur RSUD PPU

Ilustrasi surat teguran yang beredar di media sosial (IDN Times/Ervan)

Empat kepada OPD yang terkena teguran tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Jansje Grace Makisurat, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dr. Lukasiwan Eddy Saputro. Dua lembaga ini belum lunas dalam pembayaran insentif tenaga nakes. 

Lalu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Alimuddin, karena lambatnya pencarian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggajian guru PAUD, serta belum terealisasinya pengadaan seragam sekolah dan lain-lain. 

Sedangkan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, disebabkan belum bisa merealisasikan pembayaran insentif nakes, pencairan dana BOS dan penggajian guru PAUD. 

2. Teguran itu diberikan karena mereka dinilai tak mampu jalankan tugas kedinasan

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/ Istimewa)

Saat dikonfirmasi, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud kepada awak media usai sidang paripurna Selasa (7/9/2021) kemarin menjelaskan, bawahannya tersebut dinilai tak mampu menjalankan kedinasan sesuai dengan tugas yang diberikan.

"Saya kemarin sudah non job kan dua kali Kepala BKAD Tur Wahyu Sutrisno, karena ternyata banyak sekali pekerjaan tidak selesai, seperti insentif, guru PAUD, gaji-gaji yang lainnya itu tidak terbayarkan. Maka dalam visi misi kami, gaji PAUD, gaji guru dan beasiswa anak-anak kita harus berjalan secara baik," tegasnya.

3. Pekerjaan yang diberikan harusnya dilaksanakan dengan lancar dan tanpa hambatan

Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Masud saat menyerahkan seragam gratis kepada pelajar PPU tahun 2019 beberapa waktu lalu (IDN Times/Istimewa)

Ia menilai, pekerjaan yang diberikannya itu seharusnya dilaksanakan dengan lancar dan tanpa hambatan, tetapi faktanya tidak seperti yang diharapkan. Sementara alokasi anggaran sudah sudah difokuskan untuk pekerjaan tadi.

“Program yang lainnya juga tetap harus berjalan, melihat kondisi COVID-19, refocusing dan segala macam, itu sebenarnya tidak jadi hambatan, kalau kita bisa menempatkan anggaran dengan baik," lanjutnya.

4. Ombudsman temukaan dugaan maladministrasi dalam penundaan insentif nakes PPU

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto (IDN Times/Ervan)

Baru-baru lalu  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Kusharyanto menyatakan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi artinya perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik, di mana dalam kasus ini terjadi penundaan pembayaran insentif nakes penanganan pasien COVID-19 PPU periode Agustus-Desember tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh Kepala Dinkes Kabupaten PPU. 

“Nakes yang telah menerima surat keputusan atau surat tugas memberikan pelayanan COVID-19 memiliki hak personel yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana Diktum keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani COVID-19,” sebutnya. 

5. Telah dilaksanakan monitoring pelaksanaan LAHP terhadap tindakan korektif

Proses pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman (Dok.Ombudsman RI Perwakilan Kaltim)

Untuk diketahui, ungkap Kusharyanto, pihaknya telah melaksanakan monitoring pelaksanaan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terhadap tindakan korektif pada 17 Juni 2021 lalu yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU dan Kepala Dinkes.

“Dalam pertemuan itu mereka menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember tahun anggaran 2020 sebagaimana salinan rekapitulasi nakes penerima insentif COVID-19 UPT Puskesmas se Kabupaten PPU bulan dan tahun anggaran itu,” pungkasnya. 

Informasi yang berhasil dihimpun IDN Times, ada 366 nakes yang belum mendapatkan insentif dalam penanganan COVID-19 baik di puskesmas maupun RSUD PPU. Sejak 2020 telah terbayarkan, namun sepanjang 2021 masih  dalam proses pencairan. Terkait gaji bagi guru PAUD dan TK terhambat disebabkan perlu dilakukan perubahan regulasi tertuang dalam Perbup penyaluran dana hibah. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar