Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk Polisi

HD ditangkap dipinggir jalan

Penajam, IDN Times - Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial HD (36) berikut barang bukti 6 paket sabu-sabu diamankan dari lokasi Kelurahan Gunung Seteleng Penajam, Senin (26/4/2021) pukul 20.50 Wita.  

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan sekitar jalan umum Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman kepada IDN Times, Rabu (28/4/2021).

1. Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini

Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk PolisiIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula saat tim Opsnal Sat Resnarkoba PPU melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di Kecamatan Penajam. Selama beberapa waktu terakhir ini, warga mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Gunung Seteleng. 

Selama proses penyelidikan itu, polisi mendapati seseorang mencurigakan duduk sendirian di atas sepeda motor pinggir jalan Kelurahan Gunung Seteleng. Polisi mengenali identitas orang ini yang ternyata menjadi target operasi peredaran narkoba di PPU. 

Baca Juga: Isran Noor : Bendungan Sepaku-Semoi di Penajam Pemasok Air Bersih IKN

2. Sabu-sabu disembunyikan tersangka dalam kotak rokok

Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk PolisiBarang bukti narkoba milik tersangka di Penajam Paser Utara Kaltim.

Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok di tangan tersangka. Dalam kotak rokok itu ternyata dijadikan sebagai tempat menyimpan enam paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu lembar plastik C-Tik.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone android milik tersangka. HD juga mengakui kalau semua barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya,” beber Anton.

3. Polisi amankan tersangka berserta barang bukti miliknya

Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk PolisiIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi lantas memproses tersangka yang memanfaatkan malam Ramadan untuk mengedarkan narkoba. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres PPU guna menjalani proses lebih lanjut. Kini tersangka telah dijebloskan ke tahanan Polres PPU.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan selain enam poket sabu-sabu, juga ada satu kotak rokok warna hitam, satu lembar plastik C-Tik selama ini dijadikan sebagai pembungkus sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor matic merek Honda,” urai Anton.

4. Tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun

Edarkan Narkoba di Jam Tarawih, Pria Penajam Dibekuk PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton mengatakan, tersangka terancam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka diancam hukum penjara di atas tujuh tahun penjara, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Polres PPU terus meningkatkan kewaspadaan terhadap pemberantasan narkoba selama bulan suci Ramadan ini.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Layanan Kapal Fery di Penajam Tetap Operasi

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya