Gubernur Kaltim Terbitkan SK Penentuan Lokasi Bendungan Ibu Kota Baru

Bendungan Sepaku Semoi untuk memenuhi kebutuhan air di IKN

Penajam, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/K.653/2019, tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan/ Pembebasan Tanah untuk  pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di provinsi Kaltim guna mendukung kebutuhan air baku di calon  Ibu Kota Negara (IKN).

"SK tentang Penlok tersebut, Kamis (30/1) kemarin, oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Provinsi Kaltim diserahkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pihak yang memohon untuk penerbitan Penlok, kemudian secara paralel diserahkan juga kepada BPN provinsi Kaltim," ujar Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kepada IDN Times, pada Selasa (4/2) di ruang kerjanya.

1. Lokasi bendungan meliputi tiga desa

Gubernur Kaltim Terbitkan SK Penentuan Lokasi Bendungan Ibu Kota BaruPeta Penlok Bendungan Sepaku Semoi (IDN Times/istimewa)

Dibeberkannya, lokasi bendungan sebagai penunjang kebutuhan air bersih IKN dengan wilayah pembebasan meliputi tiga desa yakni, Desa Argomulyo, Desa Sukomulyo dan Desa Tengin Baru dengan luas kurang lebih 378 hektar.

SK Penlok tersebut diserahkan untuk ditindaklanjuti dari tahapan persiapan pengadaan menjadi tahapan proses pengadaan tanahnya.

Nicko menjelaskan, tahapan proses pengadaan tanah dengan inventarisasi lahan-lahan kepemilikan masyarakat untuk kemudian dijadikan peta bidang dan akan disosialisasikan lagi ke masyarakat seperti status lahan, keabsahan surat, kondisi lahan, kondisi tanaman tumbuh dan lain-lain.

"Maksud inventarisasi itu agar mendapatkan data yang valid guna dilakukan proses appraisal atau penilaian oleh konsultan penilai tanahnya, sehingga didapatkan berapa harga masing-masing peta bidang kemudian disosialisasikan lagi pada masyarakat pemilik lahan apakah menerima harga yang dinilai tadi," tuturnya.

Baca Juga: Warga Ibu Kota Baru, Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih

2. Pemerintah pusat melalui APBN telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar

Gubernur Kaltim Terbitkan SK Penentuan Lokasi Bendungan Ibu Kota BaruKawasan IKN wilayah Sepaku selain pegunungan juga terdapat DAS (IDN Times/Istimewa)

Nicko mengungkapkan, dalam pembebasan tanah itu, pemerintah pusat melalui APBN telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar diserahkan kepada kantor BWS, dengan fokus utama tahun ini pada tubuh bendungan, kemudian tahun berikutnya dilakukan di areal tubuh genangan. Proses pembebasan lahan direncanakan sejak 2019 hingga 2022.

"Untuk proyek pekerjaan fisik dianggarkan sebesar Rp670 miliar berada di Kementerian PUPR. Catatan penting kami diharapkan tahun ini sudah mulai berlangsung proses pembayaran tanah dan pembebasan lahannya dan proses pekerjaan fisiknya," katanya.

3. Bendungan Sepaku Semoi untuk menyuplai kebutuhan air baku IKN sebesar 2.400 liter per detik

Gubernur Kaltim Terbitkan SK Penentuan Lokasi Bendungan Ibu Kota BaruMenara Pemantau Api di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi kawasan IKN. (IDN Times/Mela Hapsari)

Ia menjelaskan, maksud pembangunan Bendungan Sepaku Semoi adalah untuk menyuplai kebutuhan air baku IKN sebesar 2.400 liter per detik, lalu mereduksi banjir tahunan yang sering terjadi di DAS Sungai Tengin. Bendungan Sepaku Semoi juga diharapkan sebagai daerah pariwisata waduk serta untuk konservasi kawasan DAS Sungai Tengin.

"Sedangkan tujuan pembangunan bendungan ini yakni sebagai sarana tampungan air untuk menyuplai kebutuhan air baku dan pengendalian banjir, serta guna ketersediaan air baku menjadi lebih terjamin kontinuitasnya baik pada musim hujan maupun musim kemarau," terang Nicko.

Ditambahkannya, lahan yang dibebaskan seluruhnya seluas kurang lebih 378 hektare tersebut meliputi area genangan, greenbelt  (sabuk hijau) dan lokasi pengembalian bahan timbunan lainnya seluas lebih kurang 342 hektare,  area kerja termasuk jalan akses, disposal area, spoil bank sekitar 36 hektare, kemudian jumlah bidang kurang lebih 640 hektare.

"Kita berharap bendungan tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan air baku di kawasan IKN, juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat PPU serta daerah penyangga IKN lainnya," pungkas Nicko.   

Baca Juga: Orangtua Korban Penikaman Potong dan Bakar Tugu Ori Tendang di Penajam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya