Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus Polisi

Korban kini hamil tiga bulan

Penajam, IDN Times - Seorang buruh kebun salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial BE (28) diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres PPU karena menghamili seorang remaja perempuan atau anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun.

"Tersangka kami amankan karena ada laporan orangtua korban bahwa anaknya perempuannya yang masih berusia 15 tahun jadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, hingga korban telah hamil tiga bulan," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021) di Penajam.

1. Tersangka pertama kali menggauli korban Oktober 2020 lalu

Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus PolisiIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berusia 15 tahun itu, terjadi pertama kalinya pada sekitar Oktober 2020.

"Tersangka mengaku telah beberapa kali menggauli korban hingga akhirnya korbannya hamil tiga bulan. Akibatnya orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini kepolisian," ucap Dian.

Baca Juga: Curi Dump Truck, Penjaga Kandang Ayam Diringkus Polres PPU 

2. Tersangka mengaku berpacaran dengan korban

Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus PolisiTersangka BE (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, lanjutnya, tersangka mengaku dirinya menggauli korban atas dasar suka sama suka. Tersangka juga mengatakan berpacaran dengan korban.

Aktivitas terlarang ini terakhir dilakukan tersangka, tambahnya, pada 2 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka BE mendatangi rumah korban yang terletak di sebuah kawasan perumahan perusahaan yang sepi.

Ibu korban curiga anaknya hamil dan bertanya kepada korban, dan dijawab bahwa korban telah melakukan hubungan badan dengan tersangka. Tak terima orangtua korban melapor ke polisi dan tersangka pun diamankan petugas.

3. Bujuk rayu terhadap korban yang masih dibawah umur dan polos

Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus PolisiIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Dian menilai, motif tersangka yakni bujuk rayu terhadap korban yang masih dibawah umur dan masih polos.

"Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun," tegasnya.

Saat ini, ungkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan dan menjadi penghuni sel tahanan Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

4. Masyarakat diminta agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya

Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus PolisiIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Dian berharap, atas kejadian masyarakat diminta agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya apalagi masih berusia dibawah umur, agar tidak menjadi korban kejahatan. Apalagi kasus serupa sudah kerap terjadi.

“Kita sebagai orangtua tentu harus mampu mengawasi anak-anaknya, apalagi mereka masih dibawah umur dan mudah terpengaruh baik itu maupun buruk. Seperti terjadi kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya