Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kebutuhan Pegawai Ibu Kota Baru, Tenaga Harian Lepas Bisa Jadi ASN

Ilustrasi THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Hamdam menjelaskan, Tenaga Harian Lepas (THL) atau disebut honorer di lingkungan Pemkab PPU berpeluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung guna mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan pegawai di Provinsi Ibu Kota Negara (IKN) nanti.

"Memang kita belum mengetahui berapa kebutuhan pegawai di IKN nanti. Harapannya THL yang diangkat menjadi ASN dari PPU tersebut mengisi posisi ASN pusat yang tidak bersedia pindah ke lokasi ibu kota baru nanti," ujar Hamdam, kepada IDN Times, Selasa (11/2) di ruang kerjanya.

1. Pengangkatan THL menjadi ASN bisa terjadi guna mengingat kebutuhan SDM di IKN

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, H. Hamdam (IDN Times/Vanny El Rahman)

Menurutnya, pengangkatan THL PPU menjadi ASN mungkin saja terjadi mengingat kebutuhan SDM untuk mengisi posisi ASN di provinsi dan daerah administratif IKN kelak. Terutama SDM dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.

Hamdam mengatakan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud  telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (Kemen PANRB) agar tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab PPU dapat diangkat menjadi ASN secara langsung. 

2. Mereka yang sudah bertugas selama puluhan tahun tidak mungkin dipecat

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

“Pak Bupati telah mengusulkan kepada Menteri agar honorer ataupun THL saat ini diangkat langsung menjadi ASN. Apalagi bagi mereka yang sudah bertugas selama puluhan tahun dan tidak mungkin kita pecat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, memang Kemen PANRB bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui menghapus tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap serta status kepegawaian lainnya di pemerintahan. Oleh karena itu, bupati berupaya agar THL di PPU diangkat langsung menjadi ASN.

"Saya dan Pak Bupati telah berjuang dan berharap agar para THL itu tidak diberhentikan, melainkan diangkat langsung menjadi PNS. Tetapi keputusan diterima atau tidak usulan itu kini tergantung pemerintah pusat," tukas Hamdam.

3. Jumlah THL di Pemkab PPU capai 4 ribu orang

Ilustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)

Untuk diketahui, ungkap Hamdam, saat ini jumlah THL yang hingga kini masih bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU mencapai kurang lebih 4 ribu orang dan semua berkeinginan menjadi ASN.

Sehingga, tambahnya, pihaknya berupaya mencari solusi agar para THL itu bisa diangkat menjadi ASN, namun tentu harus sesuai dengan aturan berlaku.

“Kami khawatir jika seluruh THL itu diberhentikan maka akan menjadi persoalan Pemkab PPU, karena menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran. Kita terus berjuang agar THL saat ini akan terus bekerja dan semakin giat menjalankan pekerjaannya," pungkas Hamdam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
Ervan Masbanjar
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us