158 Jemaah Terdampak Kasus Umrah PT TAS, Kemenhaj Siapkan Sanksi

- Kemenhaj memeriksa PT TAS atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah pada Juli-Agustus 2026 yang berdampak pada 158 jemaah.
- Sebanyak 120 jemaah diduga gagal berangkat, sementara 38 lainnya mengalami kendala kepulangan hingga terlantar; direktur perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa.
- PT TAS berpotensi dikenai sanksi administratif, dari pembekuan hingga pencabutan izin; Kemenhaj juga mendalami kemungkinan unsur pidana.
Banjarmasin, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) pada Juli-Agustus 2026. Dugaan pelanggaran tersebut berdampak terhadap 158 jemaah, terdiri atas 120 jemaah yang diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan.

Ilustrasi proses pemulangan jemaah umrah asal Indonesia di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah (Dok. Media Center Haji) Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Dalam proses tersebut, Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, sejumlah jemaah terdampak, serta pihak terkait lainnya.
2. Proses pemeriksaan perkara permasalahan jemaah umrah

Ilustrasi proses audit, analisis tata kelola, dan pemeriksaan transparansi laporan keuangan perusahaan modern. (unsplash.com/Vitaly Gariev) Penanganan perkara kini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
3. Sanksi administrasi mengancam pelaku jasa travel umrah

ilustrasi karyawan mendapatkan sanksi (freepik.com/freepik) Menurut dia, sanksi administratif dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin. Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, Kemenhaj masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemenhaj memastikan proses pemeriksaan dan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap PPIU sekaligus memastikan hak dan perlindungan jemaah tetap terjaga.



















