Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk Polisi

Tersangka tak berkutik diamankan di rumah kontrakannya

Penajam, IDN Times – Seorang warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial HD (25) diciduk Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU, karena kedapatan memiliki 565 butir obat keras jenis dobel L, pada Jumat (1/5) sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Riswanto, pada Minggu (3/5) membenarkan terjadinya penangkapan HD di sebuah rumah kontrakan di RT. 021 Kelurahan Waru.

1. Penangkapan terhadap tersangka atas informasi masyarakat

Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk PolisiIlustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, bebernya, diawali dari anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi pil Dobel L di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 021 Kelurahan Waru tersebut.

“Saat dilakukan pengintaian sekira pukul 23.00 Wita, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melihat tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut,” tukasnya.

Baca Juga: Jambret Mahasiswi, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

2. Petugas temukan uang Rp710 ribu diduga hasil penjualan pil dobel L

Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk PolisiPil dobel L milik tersangka HD yang diamankan di Penajam Paser Utara (Dok.Humas Polres PPU)

Kemudian, tegasnya, karena tak ingin buruannya hilang petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp710 ribu di dalam tas milik tersangka diduga hasil penjualan obat keras tersebut.

“Penggeledahan juga dilakukan di seluruh bagian rumah dan ditemukan satu lembar plastik kresek warna hitam berisi satu buah kotak warna kuning, yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik bening berisi 565 butir obat keras jenis dobel L,” ungkap Tri.

Dituturkannya, saat itu tersangka tidak bisa berkutik karena petugas telah berhasil mendapatkan barang bukti kejahatannya. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres PPU.

3. Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres PPU

Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk Polisithermoscan kepada tersangka (Dok.Humas Polres PPU)

Saat ini pelaku HD, telah diamankan di Mapolres PPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

Pil dobel L atau Triheksifenidil HCL ini masuk dalam kategori obat daftar G atau berbahaya. Obat ini sebenarnya merupakan obat penenang, sering digunakan untuk pengobatan parkinson, tremor, bahkan untuk obat anjing gila. Namun obat ini sering disalahgunakan.

"Di tengah Pandemik COVID-19 ini Polres PPU juga menerapkan standar pemeriksaan corona bagi tersangka yang diamankan di Polres PPU berupa tes temperatur suhu badan menggunakan thermoscan gun, dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut," pungkas Tri.

Baca Juga: Kecamatan Penajam dan Babulu di PPU Ditetapkan Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya