Polisi Sita 17 Paket Sabu dan Ringkus Pemuda di Penajam Paser Utara

Dibekuk berkat informasi masyarakat

Penajam, IDN Times - Seorang warga Jalan Imam Bonjol, RT. 01, Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinsial Ru (36), Sabtu (4/4), sekira jam 03.00 Wita, berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres PPU karena kedapatan memiliki 17 poket narkotika jenis sabu - sabu siap jual.

"Tersangka Ru kita amankan bersama 17 paket sabu berserta barang bukti lainnya yang berhasil ditemukan anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Tersangka di tangkap saat berada di depan sebuah rumah yang terletak di RT 021, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru," ujar Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Reskoba Polres PPU , AKP Tri Riswanto kepada IDN Times, Sabtu (4/4) di Penajam.

1. Tersangka ditangkap karena informasi masyarakat

Polisi Sita 17 Paket Sabu dan Ringkus Pemuda di Penajam Paser UtaraBarang bukti 17 poket sabu sabu dan lainnya milik tersangka Ru (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Tersangka ditangkap karena informasi masyarakat yang resah, ungkapnya, karena di lokasi penangkapan itu setiap subuh hari kerap dijadikan transaksi sabu - sabu oleh orang tidak dikenal.

"Ketika dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut, petugas melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan diduga akan melakukan transaksi narkoba. Setelah didekati tersangka tidak bisa menghindar sehingga petugas langsung melakukan interograsi dan yang bersangkutan diketahui merupakan warga Desa Telemow, Sepaku," tutur Tri.

2. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah

Polisi Sita 17 Paket Sabu dan Ringkus Pemuda di Penajam Paser UtaraMapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka, petugas hanya mendapatkan satu unit handphone. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang berada di RT 021, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru tersebut.

"Ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu buah plastik warna hitam di belakang pintu kamar di dalamnya terdapat satu kotak Vape, yang didalamnya terdapat 17 paket sabu-sabu seberat bruto 14,86 gram," kata Tri.

Selain menemukan 17 paket sabu-sabu, jelasnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah skop terbuat dari sedotan plastik yang biasa digunakan sebagai sendok sabu-sabu serta satu buah timbangan digital.

3. Petugas menemukan catatan pemesanan narkotika tergeletak di lantai kamar

Polisi Sita 17 Paket Sabu dan Ringkus Pemuda di Penajam Paser UtaraIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dibeberkannya, petugas juga menemukan satu lembar kertas coklat kecil yang terdapat catatan pemesanan narkotika di lantai kamar maka dugaan petugas makin kuat jika Ru adalah pengedar sabu - sabu.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti kejahatannya telah diamankan di Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka kami kenai Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Tri.

Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu, Pasutri Diamankan Polisi di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya