Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi Ulang

2021 Jumlah THL bertambah jadi 3.418

Penajam, IDN Times - Sebanyak 193 tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) bakal diverifikasi ulang. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU hendak memastikan apakah proses pengangkatan pegawai ini sudah sesuai prosedur atau tidak. 

“Hasil pendataan kami ditemukan sebanyak 193 orang THL yang perlu dilakukan verifikasi ulang guna mengetahui apakah sudah diketahui bupati atau belum dalam pengangkatannya,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten PPU Khairuddin kepada IDN Times, Senin (4/10/2021).

1. Bupati PPU sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan THL

Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi UlangKepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, pada tahun 2019 lalu Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud menerbitkan  surat edaran tentang larangan pengangkatan THL tanpa sepengetahuan kepala daerah. Apabila ada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melanggar itu maka akan diberi sanksi. Di mana sanksi yang diberikan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2021 tentang manajemen THL berlaku pada 1 Juni 2021 ditambah dengan surat edaran bupati, maka jika hasil verifikasi kami ada yang melanggar aturan atau prosedur tentu ada sanksi yang diberikan,” terangnya. 

Baca Juga: Dipanggil DPRD, BKPSDM Penajam Bantah tentang Maraknya Penerimaan THL

2. Tidak sesuai prosedur bisa saja THL tersebut diberhentikan

Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi UlangKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, pengangkatannya THL yang tidak sesuai prosedur bisa saja THL tersebut  diberhentikan, karena ada ada diatur dalam Perbup Nomor 17 tahun 2021 tentang manajemen THL tersebut.

“Artinya sesuai surat edaran bupati bahwa pengangkatan THL kan harus sepengetahuan bupati. Oleh karena itu kami, akan melakukan pengecekan terhadap seluruh surat perjanjian kerja (SPK) THL tersebut,” tuturnya.

Khairuddin merincikan, pada awal tahun 2019 berdasarkan pendataan pihaknya jumlah THL telah mencapai 3.125 orang, Sementara dari data Badan Keuangan untuk penggajian THL di September 2021 bertambah menjadi 3.418 THL. 

“Sejak awal 2019 hingga September 2021 ada penambahan THL sebanyak 293, dengan rincian, sejak terbit dan berlakukanya Perbup Nomor 17 Tahun 2021, ada tambahan 100 orang pada Mei hingga Oktober 2021, sehingga ada 193 THL akan kami verifikasi ulang,” urainya.

3. Pengangkatan THL harus sudah ada jabatannya dan ada uraian tugasnya

Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi UlangKadisdikpora PPU, Alimuddin saat meninjau pelaksanaan TKD tahap pertama selesai P3K guru (IDN Times/Ervan)

Di dalam Perbu itu tambahnya, sudah  jelas setiap pengusulan dan pengangkatan THL harus sudah ada jabatannya dan ada uraian tugasnya,  makanya ada fungsi pengawasan dalam kinerja THL. 

Jabatan pengawas di setiap SKPD akan menilai apakah THL itu memiliki kinerja baik atau tidak ada pada fungsi masing-masing di sasaran kinerja pegawai (SKP) nantinya. 

“Kami di BKPSDM akan memperpanjang SPK THL itu atas dasar laporan dan kinerja dari pimpinan SKPD nya.

4. Gaji THL telah ditetapkan sesuai dengan UMK sebesar Rp3.400.000 per bulan

Ratusan Pegawai Honorer di Penajam Paser Utara akan Diverifikasi UlangIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, jelasnya, terkait dengan sistem penggajian THL telah ditetapkan sebesar Rp3,4 juta per bulan atau mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK)  PPU. Artinya sah  saja diberikan berdasarkan UMK sebagai kebijakan pemerintah dan sudah diatur dalam Perbup.

“Namun untuk kenaikan gaji apabila UMK alami kenaikan, itu kembali pada kebijakan pemerintah. Sementara pada tahun 2021 ini gaji THL sudah masuk APBD dan telah  disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU dan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. (TAPD) Kabupaten PPU,"  katanya.

Menurutnya, melihat kondisi keuangan daerah saat ini di sinilah fungsi pembahasan anggaran. Apakah mampu atau tidak dalam menjalankan kebijakan pemerintah karena gaji THL 2021 telah masuk APBD.

Artinya pada saat disahkan secara bersama sama maka telah menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga: Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi Macet

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya