Cemari Lingkungan, Pemkab Paser Perpanjang Sanksi PT CBSS

Paser, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akhirnya memperpanjang sanksi administratif kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kuaro ini diketahui tidak melaksanakan rekomendasi dari surat teguran pertama.
“Setelah teguran dan sejumlah permintaan pemerintah untuk membersihkan pencemaran lingkungan di sekitar perusahaan tidak diindahkan, maka sanksi adminitrasif diperpanjang hingga 40 hari ke dapan,” kata Kepala DLH Kabupaten Paser, Achmad Safari seperti dikutip dari Antara pada Selasa (3/5/2022).
1. Sudah berikan sanksi administratif
Diketahui sebelumnya pada Februari lalu, DLH Paser menemukan adanya pencemaran lingkungan di sekitar PT. CBSS. Pencemaran itu berupa tumpukan Janjang kosong (jangkos) yang tinggi dan kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan.
Selain itu, Tim DLH juga menemukan adanya kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik. Atas temuan itu, kemudian DLH Paser memberikan sanksi administratif agar jangkos, kolam, dan kebocoran tersebut segera diatasi. DLH memberi waktu sampai 17 April 2022.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan penerapan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT.CBSS, pada tanggal 18 April 2022, ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum melaksanakan teguran pertama,” jelas Safari.
Baca Juga: 98 Persen Anak di Samarinda Sudah Punya Akta Kelahiran
2. Sanksi belum dicabut
Oleh karena itu, lanjut dia, sanksi yang diberikan kepada PT. CBSS belum dicabut. Lalu DLH Paser memperpanjang masa sanksi hingga 40 hari ke depan terhitung 26 April 2022.
“Kami minta PT. CBSS melakukan penghentian sumber pencemaran lingkungan, dalam hal ini tumpukan tandan kosong yang tidak optimal. PT. CBSS wajib melakukan pembersihan hingga mencapai level muka tanah asal/asli,” katanya.
Safari mengatakan DLH Paser juga meminta PT. CBSS menutup kolam setelah proses pembersihan tangkos selesai.
3. Penghentian sementara kegiatan produksi
Selanjutnya, pihak perusahaan wajib melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan teguran tertulis secara berkala setiap satu minggu sekali.
Ia menambahkan, DLH Paser mengancam bila tambahan waktu penerapan sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan produksi.
“Penerapan sanksi administratif berupa paksaan dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi,” ujar Safari.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Dokter Gigi di Samarinda