Gak Boleh Keliling, Takbiran di Samarinda Hanya Boleh di Masjid

Samarinda, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.
"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).
1. Takbiran hanya boleh di masjid
Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.
"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Baca Juga: Ruko di Samarinda Ditubruk Mobil dan Terbakar, 7 Penghuni Tewas
2. Tindaklanjuti aturan pusat
Abdul menjelaskan, tidak dilaksanakannya takbir keliling tersebut guna menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti sampai ke bawah.
3. Gak ada takbir keliling
Ary menambahkan, para petugas dari kepolisian juga diturunkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban suasana malam takbiran. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jelang lebaran. Dengan demikian kamtibmas tetap terjaga dengan baik.
"Kita imbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan itu. Tidak ada konvoi dan takbir keliling," katanya.
Baca Juga: Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja