April 2021, Ditlantas Polda Kaltim akan Terapkan Tilang Elektronik 

CCTV akan rekam dan capture pelanggar

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Balikpapan. Ketentuan tilang elektronik ini rencananya akan uji coba pada bulan April 2021 nanti. 

“Tahap pertama pemasangan kamera CCTV (closed circuit television) di tiga titik Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Singgamata, Senin (22/02/2021). 

Singgamata mengatakan, penerapan program tilang elektronik menjadi perwujudan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

1. Pasang 6 kamera di tiga titik persimpangan

April 2021, Ditlantas Polda Kaltim akan Terapkan Tilang Elektronik Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Singgamata mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim sudah memasang 6 kamera dan 10 kamera monitor di tiga titik persimpangan Balikpapan. Sehingga harapannya, sepanjang jalan Jenderal Sudirman nantinya masuk zona zero toleran  dan jadi percontohan penerapan tilang elektronik di Indonesia.  

Lokasi tepatnya di perempatan Balikpapan Plaza, Lapangan Merdeka, dan pertigaan Tugu Beruang Madu. 

Penerapan ETLE merupakan upaya penegakan hukum dan pelanggaran lalu lintas. Penerapannya memanfaatkan pemasangan CCTV di sejumlah jalan utama. 

Baca Juga: Isteri, Menantu dan Dua Cucu Wali Kota Balikpapan Positif COVID-19

2. CCTV merekam dan capture pelanggar lalu lintas

April 2021, Ditlantas Polda Kaltim akan Terapkan Tilang Elektronik Ilustrasi Kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mekanisme penindakannya, lanjut Singgamata, ETLE bersifat statis dan otomatis saat ada pelanggaran. Kamera secara otomatis merekam jenis pelanggaran sekaligus nomor polisi kendaraan. 

”Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib berlalu lintas," ujarnya. 

Sistem tilang elektronik selanjutnya otomatis memproses pelanggaran lalu lintas pelaku. Pelanggar diberikan waktu lima hari guna melakukan konfirmasi. 

"Tanpa kehadiran petugas, para pelanggar ini akan direkam kamera dan diproses melalui sistem,” tegasnya.

Saat tidak melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar langsung dilakukan pemblokiran.  

“Jika tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang sudah diberikan,"  paparnya.

Baca Juga: Polda Kaltim Copot 6 Anggota Terduga Pelaku Penganiayaan Herman

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya