Disepakati! UMK Balikpapan Tak Sampai Rp3,1 Juta

Perusahaan surplus diminta sesuaikan UMK

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah kota dan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan menyepakati upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2021, tetap atau sama dengan UMK tahun 2020.

“Ada beberapa pertimbangan mengapa Pemerintah kota dan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan menyepakati UMK tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 kemarin, yakni sebesar Rp 3.069.135,66,” ujar Walikota Balikpapan, Rizal Effendi usai melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan, Kamis (5/11/2020).

1. 71 persen perusahan alami penurunan omset

Disepakati! UMK Balikpapan Tak Sampai Rp3,1 JutaIDN Times / Hilmansyah

Berdasar data yang dihimpun Statistika, sebesar71 persen perusahaan yang ada di Kota Minyak mengalami penurunan omset. Sementara, 20 persen perusahaan jalan di tempat atau stabil, dan 9 persen lainnya mengalami peningkatan.

"Selain pertimbangan tersebut, yang kita sampaikan di Dewan Pengupahan, juga berdasar surat dari Menaker dan Gubernur, " ujar Rizal.

Kesepakatan ini juga telah ditanda tangani Walikota Balikpapan, dan kemudian akan diajukan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan paling lambat 9 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang, Ini Kata Wali Kota Balikpapan

2. Perusahaan surplus diminta sesuaikan UMK

Disepakati! UMK Balikpapan Tak Sampai Rp3,1 JutaIDN Times / Hilmansyah

Meskipun UMK tetap, namun berdasarkan survei BPS balikpapan masih terdapat 9 persen yang mengalami peningkatan di tengah situasi pandemik ini. Sehingga diimbau untuk menaikkan gaji karyawannya.

“Bagi perusahaan yang surplus seperti klinik, penyedia alkes bisa menaikan upah. Kita imbau untuk mereka yang ada di sektor kesehatan menaikan upahnya,” tegasnya.

Dan untuk penguatannya, kata Rizal, pemkot akan membuat surat imbauannya yang akan ditanda tangani langsung Walikota Balikpapan.

3. Perwakilan perusahaan akui mengalami kesulitas

Disepakati! UMK Balikpapan Tak Sampai Rp3,1 JutaIDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, Perwakilan PT. Pandega Citraniaga Balikpapan Giat Wahyu Warti mengatakan, di tengah kondisi sulit untuk tetap bertahan, pihaknya terpaksa memotong gaji karyawan. Di awal pandemi sekitar 5-10 persen, kemudian dalam 4 bulan terakhir sekitar 25 persen.

“Kami tidak melakukan PHK, tapi kita sampaikan ke karyawan bahwa karena sekarang possi juga lagi WFH kita kurangi juga gajinya. Mau gak mau, Kalau yang awal (pandemi) masih 5 persen,” ujarnya

Sebagai perusahaan yang mengelola pusat perbelanjaan salah satu terbesar di Kota Balikpapan dengan 300-an karyawan, Warti menuturkan, perusahaannya sangat terdampak pandemi COVID-19 Karena merupakan sektor jasa.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Mahasiswa dan Nelayan di Balikpapan Turun ke Jalan

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya