Eksekusi Lahan Rumah Sakit Bermasalah di Balikpapan Ditunda

Pemkot Balikpapan menunggu kesadaran warga

Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan bermasalah untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Jalan Perikanan RT 16 di Baru Ulu. Agenda eksekusi rencananya memang akan dilaksanakan 1 September 2022 hari ini. 

Tetapi rencana ini ditunda guna memberikan kesempatan masyarakat membongkar sendiri bangunan di atas lahan daerah. 

“Jadi kami berikan batas waktu sampai 10 September 2022. Maka nanti kita lihat perkembangan sampai 10 September, mudah-mudahan warga dengan penuh kesadaran dan korporatif bisa membongkar sendiri itu harapan kita bersama,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli kepada media, Kamis (1/9/2022).

1. Penundaan menjadi keputusan Wali Kota Balikpapan

Eksekusi Lahan Rumah Sakit Bermasalah di Balikpapan DitundaWali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli mengatakan, penundaan ini dilakukan menjadi keputusan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain itu, masyarakat pun sudah merespons dengan niatan membongkar bangunannya sendiri. 

Pemkot Balikpapan juga telah menyarankan warga untuk mengambil dana santunan sudah dipersiapkan daerah. Terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung pembangunan rumah sakit. 

“Tentang gugatan yang dilakukan warga tetap akan terus berjalan, biar nanti pengadilan yang memutuskan sampai incraht kepemilikan masing-masing. Dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia membongkar sendiri bangunan,” ungkapnya.

Baca Juga: 10 Tempat Nongkrong Hits yang Ramah Kantong di Balikpapan 

2. Gugatan warga tetap berjalan di PN Balikpapan

Eksekusi Lahan Rumah Sakit Bermasalah di Balikpapan DitundaWarga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Zulkifli menyatakan, Pemkot Balikpapan sejak awal sudah mempersilakan warga mengambil uang santunan. Saat daerah menyosialisasikan rencana pembangunan rumah sakit di Baru Ulu. 

Di sisi lain, menurut Zulkifli, Pemkot Balikpapan pun tidak menghalangi keinginan warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Bahkan, pemerintah daerah memastikan akan membayar gugatan saat saat pengadilan memenangkan tuntutan dari masyarakat. 

“Untuk itu kami tunggu sampai 10 September dan di 11 September kita evaluasi,” tegasnya.

3. Lahan rumah sakit hibah Pemprov Kaltim

Eksekusi Lahan Rumah Sakit Bermasalah di Balikpapan DitundaWarga akan melawan rencana eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak di Balikpapan Barat, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan, lahan menjadi permasalahan tersebut sepenuhnya milik daerah. Lahan tersebut merupakan hibah Pemprov Kaltim sejak tahun 1995 silam. 

Klaim tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah. 

“Kalau ada warga yang menggugat silakan saja. Tapi sekali lagi, lahan itu milik pemerintah kota. Sebelumnya kami mempersilakan mereka menempati. Tetapi, jika waktunya terpakai ya warga harus ikhlas. Kami sudah menyiapkan uang kerahiman bagi mereka,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan memang memberi santunan kepada warga sekadar ganti rugi bangunan.

“Kita ini negara hukum, silakan jika tidak puas untuk menggugat. Yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat lebih banyak. Untuk membangun rumah sakit,” tutupnya.

Baca Juga: Rumah Bantaran Sungai di Klandasan Ilir Balikpapan Ambruk, Pagi Buta

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya