Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan 

Satgas menutup masjid masuk zona merah

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang kegiatan pawai ta’aruf menyambut datangnya Ramadan. Sebagai gantinya, masyarakat diminta menggelar takbiran di masjid-masjid dengan jemaah yang terbatas. 

“Tidak ada pelaksanaan pawai ta’aruf menyambut datangnya bulan Ramadan. Larangan ini juga diberlakukan pada saat Ramadan tahun lalu,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli selaku Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Jumat (9/4/2021).

1. Tarawih kapasitas masjid dibatasi 50 persen

Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli. (IDN Times/Hilmansyah)

Satgas COVID-19 Balikpapan mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih selama bulan Ramadan nanti. Pihak pengurus hanya diminta membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari daya tampung masjid. 

Pelaksanaannya juga masih menerapkan protokol kesehatan secara lengkap dan ketat.

"Tarawih tetap menggunakan prokes seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap wajib dilakukan. Yang terpenting membawa perlengkapan ibadah sendiri," ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan tadarus, katanya, Satgas menyarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun apabila harus dilakukan secara bersama-sama tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Menteri Nadiem Resmikan Laboratorium Terpadu untuk ITK di Balikpapan

2. Buka puasa dan sahur disarankan di rumah

Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Untuk pelaksanaan sahur dan buka puasa, ungkap Zulkifli, disarankan dilaksanakan di rumah saja.

"Jangan berkumpul. Kalau memang ada buka puasa bersama yang sudah direncanakan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya

Bagi yang melaksanakan iktikaf di masjid tetap prokes. Dan jika ada pembagian makanan di masjid atau mushola, pihaknya menyarankan untuk dikemas dalam kotakan saja. 

"Misalnya kurma atau yang lain semua dikemas," kataya.

Peringatan Nuzulul Quran, katanya, Satgas mengingatkan untuk bisa mungkin menggunakan penceramah lokal. Apabila nanti sudah terlanjur mengundang penceramah luar kota, maka tetap harus memiliki surat keterangan negatif berdasarkan rapid antigen yang berlaku maksimal 3 hari.

3. Zakat penerima terapkan prokes penyaluran izin Satgas

Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan Antara/M Agung Rajasa

Zulkifli menambahkan, untuk penerimaan dan penyaluran zakat yang dikhawatirkan adalah penyalurannya.

"Penerimaan zakat memang tidak terlalu menyebabkan kerumunan. Berbeda dengan penyaluran, sehingga jika melebihi 30 orang maka kami minta melapor ke Satgas, supaya diatur. Yang jelas jangan sampai terjadi kerumunan," tegasnya

Kemudian kegiatan halal bihalal, Satgas tidak menganjurkan untuk diadakan karena bukan termasuk ibadah wajib dilakukan. Apalagi saat ini sudah silaturahmi melalui virtual.

Setiap kegiatan baik di masjid, mushala, rumah ibadah, dan lingkungan RT, wajib mengikuti ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Apabila dalam satu bulan kami temukan RT tertentu masuk ke zona oranye atau merah, maka terpaksa kami akan melakukan penutupan kegiatan di rumah ibadah kecuali adzan dan salat bagi  penjaga rumah ibadah tersebut," tutupnya.

Baca Juga: Terima Jatah 11.700 Vial, Balikpapan Lanjutkan Vaksinasi Guru

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya