Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan Polri

Penangkapan terkait kasus bom Gereja Katedral Makassar

Balikpapan, IDN Times - Keluarga tersangka teror Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggugat praperadilan proses penangkapan ustaz SP dalam kasus terorisme. Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dianggap menyalahi prosedur penanganan kasus teror seperti diatur Undang-Undang.

“Praperadilan ini sudah didaftarkan dan teregister di PN Balikpapan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bpp oleh Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon,” kata Ketua Tim Pengacara Muslim Balikpapan Abdul Rais, Selasa (15/6/2021). 

Seperti diketahui, polisi menangkap ustaz SP selepas Magrib berjalan kaki menuju Rumah Al Quran Al Maheera di Perum Pesona Madani Balikpapan Selatan pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

1. Dapat kuasa penuh dari isteri tersangka

Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan PolriJumpa pers tim Pengacara Muslim Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Rais mengatakan, LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan sudah mengantongi kuasa penuh dari pihak istri tersangka, Ika Rahmawati. Seperti diatur dalam UU Terorisme dan KUHP, menurutnya, pihak istri berhak menunjuk kuasa hukum dalam kaitan gugatan praperadilan. 

Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sudah menjadwalkan persidangan perdana pada 5 Juli 2021 nanti. 

“Dalam UU tentang terorisme dan KUHP, diatur praperadilan bisa dilakukan tersangka atau keluarga terdekat tersangka yang dalam hal ini diwakili istri," ungkapnya. 

Sidang praperadilan sendiri untuk menguji keabsahan prosedur Polri dalam menangani kasus terorisme terhadap ustaz SP. Pokok perkara persidangan akan dilanjutkan jika majelis hakim berpihak pada prosedur penanganan hukum dijalankan Polri. 

“Dalam praperadilan ini, jika nanti  kami kalah, maka masih bisa diajukan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tentang praperadilan,” jelasnya.

Rekannya, Isman menambahkan, pihaknya menyoroti dua hal menjadi alasan kenapa mereka melayangkan gugatan praperadilan. Pertama soal kesalahan prosedur penangkapan serta kedua tentang minimnya bukti permulaan Polri. 

“Upaya penangkapan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup, nah dari dokumen penangkapan dan penahanan, surat perintah penyidikan ternyata ada kejanggalan, sehingga perlu diuji aspek formal dan materiil bukti permulaan yang cukup itu sebenarnya apa,” paparnya.

Baca Juga: Keluarga Mencari Tersangka Teror yang Dibekuk Densus di Balikpapan

2. Kuasa hukum membantah kliennya terlibat bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar

Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan PolriTim kuasa hukum menunjukkan surat gugatan praperadilan kasus ustaz Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Lebih lanjut, Isman membantah pernyataan Polri di mana disebutkan kliennya terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan. Selama bertahun-tahun sejak 2017, ia memastikan kliennya sudah berada di Balikpapan. 

“Jadi tidak benar SP bersembunyi di Balikpapan, usai kejadian pengeboman di Gereja Katedral Makassar, karena sejak 2017 ia ada di Balikpapan, dan kita ada bukti-buktinya,” tegasnya. 

Nantinya, Isman mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi meringankan tentang kasus terorisme ini. Sedangkan saksi ahli tergantung jalannya proses persidangan. 

3. Ternyata tersangka SP masih ditahan di Balikpapan

Ragukan Kasus Ustaz Balikpapan, Tim Hukum Praperadilan PolriIsteri tersangka inisial SP, Ika Rahmawati. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu istri tersangka, Ika Rahmawati mengaku akhirnya menemukan jejak keberadaan suaminya yang masih menjalani tahanan di Balikpapan. Selama ini, ia kebingungan mencari posisi suaminya hingga harus ke Mabes Polri di Jakarta bersama tim kuasa hukum Pengacara Muslim Balikpapan. 

Ia malah memperoleh informasi suaminya dalam tahanan Mapolda Kaltim. 

“Tanggal 9 Juli kemarin, saya sempat bertemu di Balikpapan, saya dan anak-anak disiapkan di sebuah ruangan dan bertemu dengan suami," ungkap Ika. 

Dalam kesempatan itu pula, Ika mengonfirmasi tuduhan SP terlibat dalam aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulsel. Di kesempatan itu pula SP membantah keterlibatannya. 

"Saya tanyakan apakah benar terlibat aksi pengeboman di Gereja Katedral Makassar, ia menjawab sama sekali tidak terlibat,” ungkapnya.

Polri mengawasi secara ketat pertemuan antara SP dengan keluarganya. Tersangka ini rencananya akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Informasinya suami saya dalam 4 bulan ini akan menjalani penahanan kepolisian untuk pemeriksaan, kemudian akan dilakukan persidangan hingga vonis pengadilan.Masa penahanan, dimulai di bulan Juni sampai awal Oktober 2021,” paparnya. 

Baca Juga: Keluarga Tersangka Teror Balikpapan akan Sambangi Mabes Polri

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya