Sakit Hati karena Ancaman, Kakak Beradik Bacok Mantan Pacar Adiknya

Pontianak, IDN Times - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dihebohkan dengan aksi pembacokan brutal yang terjadi di kawasan Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan korban ditemukan berceceran darah usai dilakukan penganiayaan yang dilakukan oleh pria menggunakan senjata tajam.
Pelaku berjumlah dua orang, yakni kakak beradik berinisial MS dan H. Insiden ini diduga dipicu motif sakit hati, setelah pelaku tak terima adik kandungnya diancam oleh mantan pacarnya.
1. Korban tak terima diputuskan, dan mengancam adik pelaku

Endang mengatakan, korban sebelumnya tak terima diputuskan oleh adik pelaku berinisial S. Selanjutnya, korban melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya.
“Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara antara korban dengan seorang perempuan berinisial S, yang merupakan adik kandung kedua pelaku. Setelah diputuskan, korban tidak terima dan kerap mengancam serta membuat unggahan bernada provokatif di media sosial,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
2. Pelaku emosi karena korban sempat unggah orang tua di sosmed

Yang membuat pelaku emosi terhadap korban adalah, korban sempat mengancam adik pelaku dan mengunggah sebuah postingan terkait kedua orang tua pelaku, serta menjelek-jelekkan mantannya.
“Ini ibu dan ayah Sarah, ini Sarah yang lagi viral yang dihamili tamunya,” sebut korban dalam unggahannya.
Ancaman dan unggahan tersebut membuat S merasa tertekan dan akhirnya mengadukan hal itu kepada kedua kakaknya. Emosi yang memuncak mendorong MS dan H untuk mendatangi korban di kediamannya.
3. Pelaku aniaya korban dengan parang sepanjang 60 cm

Sesampainya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang korban menggunakan parang sepanjang sekitar 60 cm. Serangan dilakukan secara brutal dan berulang kali ke sejumlah bagian tubuh korban.
“Sementara pelaku H berperan memiting korban dari belakang untuk mempermudah aksi pembacokan,” tambah Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk luka tusuk di perut sedalam sekitar 5 cm, patah pada siku tangan kanan, serta puluhan luka jahitan di tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Tak lama setelah kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara pelaku H berhasil diamankan menyusul setelah polisi melakukan penyelidikan,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.


















