Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JKN Dialihkan ke Daerah, Andi Harun: Kebijakan Ini Cacat Prosedur

JKN Dialihkan ke Daerah, Andi Harun: Kebijakan Ini Cacat Prosedur
pasien JKN-KIS

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda menggelar dialog terbuka untuk membahas polemik redistribusi kepesertaan dan pelayanan kesehatan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut muncul setelah Pemprov Kaltim mengembalikan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk dua segmen tersebut kepada daerah domisili. Rinciannya, Kota Samarinda menanggung 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat Kaltim.

“Kebijakan tidak hanya diukur dari aspek teknis, tetapi juga harus mengedepankan prinsip kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi dalam dialog tersebut, Selasa (14/4/2026).

1. Pemkot Samarinda menolak kebijakan Pemprov Kaltim

Wali Kota Samarinda Andi Harun
Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin dialog terbuka soal polemik JKN di Kaltim, Selasa (14/4/2026). Foto istimewa

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda secara resmi menolak kebijakan redistribusi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026. Andi meminta agar kebijakan itu ditunda dan baru diberlakukan pada tahun anggaran 2027.

Menurutnya, pembiayaan kepesertaan dan pelayanan kesehatan PBPU dan BP merupakan kewenangan Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan.

Andi juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan baru di tengah tahun anggaran berpotensi mengganggu akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Dalam konteks JKN, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang menjamin akses berkelanjutan, setara, dan tanpa hambatan administratif.

Ia mengatakan, bahwa setiap keputusan pemerintah harus memenuhi tiga prinsip dasar, yakni kewenangan lembaga, prosedur yang sesuai, serta substansi keputusan yang tepat.

2. Pencabutan Surat dari Sekretaris Pemprov Kaltim

menolak ajakan
ilustrasi menolak ajakan (freepik.com/krakenimages)

Atas dasar itu, Pemkot Samarinda menolak penggunaan sistem korespondensi antara Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan kebijakan. Andi menilai prosedur tersebut cacat secara administratif sehingga tidak dapat dijalankan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penerapan kebijakan redistribusi hanya dapat dilakukan melalui pencabutan atau revisi regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.

“Pembatalan harus dilakukan oleh pejabat yang sama atau lebih tinggi dengan prosedur yang setara,” tegasnya.

3. Pengalihan beban fiskal Pemprov Kaltim kepada daerah

07db71ba-5095-4f88-a583-fde9f6a133d6.jpeg
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin. (Dok. Istimewa)

Andi juga menduga kebijakan tersebut diterbitkan secara mendadak sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari Pemprov Kaltim kepada pemerintah daerah.

Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut bermasalah dari sisi kewenangan, prosedur, hingga tanggung jawab fiskal, sehingga seharusnya dibatalkan.

“Saya percaya Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kaltim, Jaya Mualimin, dapat menyampaikan kepada pimpinan mengenai pentingnya kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Andi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

JKN Dialihkan ke Daerah, Andi Harun: Kebijakan Ini Cacat Prosedur

15 Apr 2026, 11:25 WIBNews