Untung Rp5 Juta Per Minggu, Polisi Bekuk Penimbun Solar di Samarinda 

Pelaku merupakan ayah dan anak kandung

Samarinda, IDN Times - Satuan Reses Kriminal Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30). Keduanya merupakan ayah dan anak kandung.

“Keduanya masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ary saat melakukan konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Kamis (7/4/2022).

1. Kronologi penangkapan

Untung Rp5 Juta Per Minggu, Polisi Bekuk Penimbun Solar di Samarinda Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (Nina/IDN Times)

Beberapa bulan belakangan, fenomena antrean solar yang kerap meresahkan warga itu menjadi perhatian pihak kepolisian. Polresta Samarinda melakukan penyelidikan atas antrean panjang tersebut.

Hingga akhirnya, melalui laporan masyarakat, kepolisian berhasil menemukan gudang pengetam. Gudang itu juga merupakan kediaman kedua teduga pelaku.

Setelah menemukan identitas terduga pelaku, petugas lalu mendatangi sejumlah SPBU yang ada di Samarinda. Saat itu, AH dan MD tengah mengantre di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kedua pelaku diketahui kerap berpindah-pindah, namun SPBU ini, pelaku tak pernah absen untuk mengantre.

Saat keduanya tengah antre, dan mengisi jerigen, kemudian setelah itu pelaku kembali mengantre. Aaat itu juga pelaku di tangkap. Barang bukti pun berhasil diamankan. Sebagian besar barang bukti berada di kediamannya di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pemantauan atas tersangka dilakukan setelah mendapat laporan warga juga. Setelah kami temukan identitasnya, kami ikuti kegiatannya. Saat itu pelaku sedang mengantre dan mengisi jerigen itu di tangkap,” beber Ary.

Baca Juga: Prajurit Raider Raja Alam Tiba di Balikpapan setelah Bertugas di Papua

2.Barang bukti yang ditemukan

Untung Rp5 Juta Per Minggu, Polisi Bekuk Penimbun Solar di Samarinda Barang bukti jerigen berisi Solar subsidi yang ditemukan Satreskrim (Istimewa)

Satreskrim Polresta Samarinda yang berhasil mengungkap tindak pidana itu. Polisi berhasil menemukan barang bukti yang berupa 3 unit truk yang tangkinya sudah dimodifikasi, 36 jerigen berisi penuh Solar dengan total 1.045 liter.

Selain didapat di tempat kejadian, barang bukti juga di temukan di kediaman pelaku. Selanjutnya Barang bukti tersebut di bawa dan dijajarkan di depan Mapolresta Samarinda saat rilis Kamis (7/4/2022).

"Solar-Solar ini merupakan solar subsidi dari pemerintah. Kami masih dalami apakah masih ada pelaku-pelaku lain," terang Ary.

3.Pengakuan Pelaku

Untung Rp5 Juta Per Minggu, Polisi Bekuk Penimbun Solar di Samarinda Konferensipers (Istimewa)

Samarinda memang kerap mengalami kelangkaan BBM jenis Solar. Solar bersubsidi itu menjadi incaran para pelaku penimbunan.

Ary menerangkan kembali, dalam pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan pekerjaan tersebut sejak tahun 2019. Keuntungan yang di dapat oleh pelaku selama sepekan bisa mengantongi sebesar Rp5 juta.

Selama 3 tahun melakukan praktik ilegal itu, dalam penyelidikan, pelaku mengaku tak punya jaringan. Meski demikian, petugas tak berhenti mengusut perkara itu.

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal 40 UU No 11/2020 tentang migas. Ancaman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Mudik, Jasa Transportasi Laut pun Tambah Armada

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya