Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berdalih Tersinggung, Kegiatan Gotong Royong Berujung Pembunuhan

YS (38) tersangka kasus penikaman di Kilometer 10 pada, Minggu (15/5/2022) pagi (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - YS (38) kini harus mendekam di balik jeruji akibat aksinya menikam rekannya saat kegiatan gotong-royong pembuatan Kapela di Gang Wanayasa RT 10 Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Minggu (15/5/2022).

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku melakukan aksi nekatnya karena tersinggung dengan korban berinisial MR yang kerap menyuruhnya melakukan pekerjaan.

"Jadi korban ini menyuruh pelaku secara berulang-ulang sehingga pelaku merasa tersinggung akhirnya diambillah pisau yang ada di sampingnya (tersangka) lalu menusukkannya di bagian dada korban," jelasnya, saat konferensi pers sore tadi, Selasa (17/5/2022). gotongroyong 

1. Serang perempuan karena menolak untuk mengantar

Polisi saat menunjukkan barang bukti yang digunakan YS saat melakukan penikaman (IDN Times/Riani Rahayu)

Melihat korban yang sudah tak bernyawa, pelaku YS kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian menuju Kilometer 15. Pelaku berusaha kabur dengan kendaraan yang melintas di jalan.

"Sebelumnya pelaku juga sempat mengancam salah satu petugas kebersihan jalan yang saat itu sedang bertugas, diancam dengan pisau itu, korban bergeming dan terluka, inisial S," terangnya.

Sementara alasan korban S diserang pelaku karena menolak permintaan pelaku yang meminta diantarkan ke kantor polisi.

2. Lukai korban lainnya di TKP

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Namun sebelum berusaha kabur, rupanya di tempat kejadian pelaku sempat melukai dua orang. Satu korban meninggal, dan satu lagi korban lainnya berinisial AW terluka saat berusaha menahan pelaku agar tidak kabur. 

"Pelaku ini juga ingin menikam korban AW dibagian dada, namun berhasil ditangkis korban dengan tangan kiri, sehingga korban menderita luka di pergelangan tangan kirinya," tambah Kapolresta.

Selain tangan, korban AW juga terluka di bagian punggung kiri saat mencoba menghindari hujaman pisau dari pelaku yang sempat diarahkan ke badannya. 

3. Pelaku takut dan menyerahkan diri

Pelaku saat dirilis oleh polisi di Polresta Balikpapan (IDN Times/Riani Rahayu)

Usai kejadian itu, pelaku pun berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara.  Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, Thirdy menyebut bahwa pelaku dalam keadaan emosi.

"Bukan (pembunuhan berencana)," ucapnya. 

Pelaku juga melakukannya secara sadar. Atas perbuatannya, YS pun dijerat dengan pasal 351, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us